
KPU Jatim Rumuskan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024
Sidoarjo, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jatim. Rakor dilaksanakan di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center, Jalan Kahuripan Raya nomor 14, Buduran, Sidoarjo, pada 16-17 September 2024.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam menekankan jajaran KPU kabupaten/ kota bahwa seluruh pasangan calon mempunyai kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Salam juga mengingatkan agar penyelenggara kampanye berpedoman pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, sebelum keluarnya PKPU yang baru.
"Gunakan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dulu, itu yang masih berlaku hingga saat ini. Nanti kalau sudah ada perubahan, langsung dikomunikasikan dengan tim pasangan calon," kata Salam.
Salam mengingatkan, terdapat tiga prinsip penyelenggaraan kampanye. Yaitu jujur, terbuka, dan dialogis. Metode kampanye pasangan calon nantinya dibagi ke dalam pertemuan terbatas, dan tatap muka atau dialog.
"Kita sebagai penyelenggara harus mengajari tim pasangan calon dan masyarakat terkait penyelenggaraan kampanye," ujarnya.
Salam juga berharap, pelaksanaan kampanye damai yang menjadi penanda dimulainya jadwal kampanye pasangan calon, bisa juga dijadikan media sebagai sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Artinya, kata dia, gelaran kampanye damai sebaiknya tidak hanya menghadirkan Paslon dan Parpol pendukung saja, tetapi juga melibatkan masyarakat.
"Kampanye damai sebagai media pendidikan politik, sebaiknya ada ruang partisipasi pemilih. Jadi tidak hanya menghadirkan Paslon dan pendukungnya, tapi bagian dari kita sosialisasi pelibatan partisipasi masyarakat," ucapnya.
Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana menambahkan, kampanye merupakan salah satu fasilitasi dari KPU bagi peserta Pilkada. Ia pun berharap, Rakor yang digelar mampu merumuskan sebuah kebijakan yang akan diterapkan KPU di kabupaten/ kota masing-masing untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh peserta Pilkada serentak 2024.
"Kampanye tidak sekedar hura-hura, tidak sekedar bertatap muka. Ada banyak hal aturan yang harus dipahami. Termasuk larangan-larangannya," kata Wisnu.
Wisnu mengingatkan agar jajaran KPU kabupaten/ kota mampu memberikan jadwal, aturan, dan kebijakan yang sama, adil, dan setara bagi seluruh peserta Pilkada, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Ia juga mengingatkan agar titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diatur secara detail agar tidak terjadi pelanggaran.
"Pemasangan APK rentan akan terjadinya pelanggaran. Kita harus mendesain sebuah aturan yang itu bisa memperkecil risiko pelanggaran. Kita berharap stereotip bahwa kampanye itu penuh dengan pelanggaran, kita buat Pilkada 2024 zero pelanggaran, atau meminimalisir potensi-potensi pelanggaran," ucapnya.
(FIT)