Berita Terkini

KPU Jatim Samakan Persepsi Terkait Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Rakor Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan satu hari ini, Rabu (22/6). Rakor digelar dari jam 10 sampai sekitar jam 4 sore di ruang rapat lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.

Adapun peserta terdiri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Sementara itu, dari KPU Jatim hadir Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Sekretaris, Nanik Karsini, serta staf subbagian yang membidangi data dan informasi.

Ketua kegiatan sekaligus Kabag Rendatin KPU Jatim, Nurita Paramita melaporkan jika tujuan rakor yang pertama, untuk menyamakan persepsi terhadap hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan. “Kedua, untuk knowledge sharing tentang aplikasi Sidalih. Ketiga, untuk sinergitas pelayanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” katanya (22/6/2022).

Berikutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang mewakili Ketua KPU Jatim membuka rakor, mengingatkan kepada seluruh Divisi Rendatin KPU Kabupaten/ Kota jika harus memahami gambaran umum tentang aplikasi Sidalih agar dapat memonitoring capain kinerja pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh sekretariat.

“Terkait pemutakhiran data pemilih, meskipun pelayanan data pemilih berkelanjutan  merupakan tugas sekretariat, namun Komisioner tidak boleh lepas tangan. Beberapa hasil Pemadanan di KPU Kabupaten/ Kota banyak ditemukan data ganda dan invalid, maka komisioner harus mengecek dan memonitoring progresnya sebagai langkah kesiapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024,” pesan Rozaq.

Mengimbuhkan Rozaq, Divisi Litbang dan SDM KPU Jatim, Rochani menegaskan bahwa Divisi Rendatin memiliki peran besar dalam pemutakhiran data pemilih. “Pasalnya, Divisi Rendatin ikut menentukan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak,” tekan Rochani dalam arahannya.

Melengkapi yang telah disampaikan rekan kerjanya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan bila data hasil pemutakhiran akan dicek oleh LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), serta datanya akan terintegrasi dalam website Peduli Hakmu. “Selanjutnya nanti akan ada pengolahan data hoax yang akan dikelola oleh Divisi Data dan Informasi,” ujar Nurul.

Peserta pada rakor ini mendapatkan materimengenai penjelasan data hasil pemadanan DPB semester 2 tahun 2021 dengan data kependudukan Kementerian RI oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, materi SOP Pelayanan DPB Tahun 2022 oleh Kabag Rendatin KPU Jatim, serta materi aplikasi Siadali 1.7.3 oleh Kasubbag Datin dan operator Sidalih KPU Jatim.***

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali