
KPU JATIM SELENGGARAKAN TES KOMPETENSI & INTEGRITAS ALIH STATUS TAHUN 2016
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) gelar Tes Kompetensi dan Integritas Alih Status/ Pindah Instansi Tahun 2016 KPU se-Jawa Timur. Dilaksanakan hari ini (Rabu, 21/12/2016), kegiatan tersebut bertempat di lantai II kantor KPU Jatim, pukul 07.30 WIB. Tes Kompetensi dan Integritas Alih Status/ Pindah Instansi (Tes Alih Status-red) diikuti oleh 37 Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan (PNS DPK) di lingkungan Sekretariat KPU di wilayah Jawa Timur, yang telah lolos seleksi administrasi berdasarkan Surat Sekjen KPU Nomor: 1624/SJ/XI/2016, tanggal 22 November 2016. Alih Status sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 133 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah penawaran yang diberikan oleh Sekretariat Jenderal KPU kepada PNS DPK (PNS yang berasal dari PNS daerah-red) yang bekerja di lingkungan Sekretariat KPU untuk alih status atau pindah instansi menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU, yang prosesnya dilakukan secara betahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima menyampaikan yang dimaksud dengan Tes Alih Status. “Tes Alih Status merupakan tes yang dilakukan untuk menguji kemampuan dan kompetensi PNS DPK untuk direkrut atau dialihstatuskan menjadi PNS Organik (PNS yang berasal dari Sekretariat Jenderal KPU-red),” jelas Wima (21/12/2016). Syarat untuk pindah status ke PNS Organik ini menurut Wima salah satunya dengan menjalani seleksi administrasi, tes tulis dan inteview. “Kalau tes yang dilangsungkan hari ini adalah tes tulis dan interview. Akan datang dari KPU RI, Biro SDM, Pak Syahrir dan Bu Hilda serta dari Biro Teknis dan Hupmas, Bu Pipit untuk mengawasi jalannya tes dan melakukan interview kepada peserta,” ungkap Sekretaris KPU Jatim. Untuk memperlancar jalannya tes alih status ini, Wima berharap peserta datang hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes. (AACS)