Berita Terkini

KPU Jatim Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Nomor 80/PU/XX/2022 Soal Penentuan Dapil DPRD Provinsi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan menyampaikan siap menyesuaikan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PU/XX/2022 terkait dengan penentuan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi.

Demikan disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Pemilihan Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Desember 2022 bertempat di Hotel Harris, jalan Bangka 8-18 Surabaya.

“Dapat dipastikan Putusan MK Nomor 80/PU/XX/2022 ini akan berdampak pada perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang dapilnya sudah selesai dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota dan segera diusulkan kepada KPU melalui KPU Provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU yang mengatur tentang dapil ini," tutur Insan saat membuka Rakor pada 22 Desember 2022.

Namun begitu, Insan berharap perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 pasca putusan MK ini tidak berimplikasi terhadap rancangan dapil yang sudah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga teman-teman KPU Kabupaten/Kota sudah bisa konsentrasi dengan tahapan yang lain dan tidak hanya dapil.

"Tetapi kalaupun pembuat kebijakan yakni KPU memutuskan lain, maka kita KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara di bawah KPU harus siap menyesuaikan dengan keputusan yang diambil Pimpinan," tambahnya.

Oleh karenanya, ia meminta para peserta agar tetap semangat walaupun pembahasan tentang dapil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang seharusnya berakhir di acara ini, menjadi harus ditunggu keputusan lebih lanjut akibat putusan MK tersebut.

"Diharapkan Kawan-kawan tetap semangat dalam melaksanakan setiap tahapan dengan dinamika yang ada," pungkasnya.

Pada kesempatan ini, masing-masing perwakilan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan paparan dan pencermatan terhadap usulan rancangan dan hasil uji publik dapil DPRD Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, acara yang digelar selama dua hari ini diikuti oleh 114 peserta yang terdiri atas Divisi Teknis Penyelenggan, Kasubbag Tekmas, dan Operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Selain Insan, rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Jatim, Kabag Tekmas dan seluruh staf subbagian terkait.***

(RH/Ed. Red/Fto. Staf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali