
KPU Jatim Siapkan Tindak Lanjut Putusan MK yang Digelar Besok
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) tengah mempersiapkan pelaksanaan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 yang akan digelar pada Minggu, 23 Juni 2024. Bertempat di DoubleTree by Hilton Surabaya.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, bahwa MK memerintahkan untuk melaksanakan putusan dalam kurun waktu 15 hari kalender.
"Ini menjadi atensi kita, sebab dengan waktu yang sangat singkat sejak putusan dibacakan oleh Mahkamah pada 10 Juni 2024," kata Aang.
Adapun putusan tersebut memerintahkan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) terhadap Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (DPR) dan Daerah Pemilihan Pamekasan 2 (DPRD Kabupaten).
"Malam ini kita koordinasikan dan kita simulasikan, dengan harapan pelaksanaan tindak lanjut berjalan lancar," ujar Aang.
Proses PSSU akan berlangsung besok mulai pukul 09.00 WIB. Terbagi menjadi lima panel, yang terdiri dari Panel 1 untuk Jatim IV (DPR) sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panel 2 untuk Jatim IV (DPR) sebanyak 34 TPS, Panel 3 untuk Jatim IV (DPR) sebanyak 24 TPS, Panel 4 untuk Jatim IV (DPR) sebanyak 29 TPS, dan Panel 5 untuk Pamekasan 2 (DPRD Kabupaten) sebanyak 15 TPS. Sehingga total keseluruhan TPS yang dilakukan PSSU sebanyak 120.
Sebelumnya, sebanyak 105 kotak suara dari Jember, dan 15 kotak lainnya dari Pamekasan sudah dikirim ke Surabaya untuk disimpan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim. Sebab, hal tersebut dilakukan untuk memastikan logistik PSSU dalam kondisi aman.
"Sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan, bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan adalah kepolisian. Sementara di sisi lain, dalam hal ini KPU juga menjadi pihak yang berperkara," terang mantan Anggota Bawaslu Jatim ini.
Sebagai bentuk transparansi masyarakat, proses PSSU juga akan disiarkan secara live melalui kanal youtube resmi KPU Jatim, agar masyarakat turut menyaksikan.***
(AFN/Fto.Sekti)