
KPU JATIM SOSIALISASI SOP PEMILIHAN PENYEDIA METODE PENGADAAN LANGSUNG
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melalui Sub Bagian Umum dan Logistik menggelar sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) Pemilihan Penyedia Metode Pengadaan Langsung yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat di lingkungan KPU Jatim, Kamis (16/9). Di gelar secara hybrid, agenda sosialisasi dibuka oleh Koordinator Program, Data, Organisasi, dan SDM, Suharto (Totok).
“Sosialisasi kali ini merupakan kelanjutan dari sosialiasai SOP oleh Sub Koordinator Keuangan dua pekan lalu. Tujuannya sama, sebagai implementasi reformasi birokrasi di KPU Jatim,” jelas Totok pada saat memberikan pengantar.
Menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SOP, sosialisasi ini dipimpin oleh Sub Koordinator Umum dan Logistik, Agus Nugroho. Ia mengatakan, SOP di pengadaan banyak sekali. Pemilihan Penyedia Metode Pengadaan Langsung merupakan salah satu metode untuk pemilihan penyedia yang sering dilakukan dan paling mudah dari segi dokumen.
“Terdapat 10 kegiatan yang berakhir di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya, PPK akan memerintahkan untuk mulai pengadaannya kepada PBJ, jadi waktu maksimal yang dibutuhkan adalah 9 hari kerja,” terangnya (16/9/2021).
Usai sesi pemaparan, beragam tanggapan dan masukan juga disampaikan oleh peserta. Salah satu tanggapan disampaikan oleh Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (SIRUP) pada pengadaan.
Selanjutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq turut memberikan tanggapan. Menurutnya, SIRUP perlu mendapatkan perhatian lebih, terutama pada awal tahun anggaran karena input beberapa pengadaan masih mengalami keterlambatan. Jadi secara ilustratif, SOP memang perlu disempurnakan.
“Perlu ada penekanan pada SOP mengenai waktu input di SIRUP, missal saja paling lambat minggu ke berapa di bulan Januari atau selambatnya pada bulan Februari,” tutup Rozaq.
Pada kesempatan yang sama ini pula, selain SOP Pemilihan Penyedia Metode Pengadaan Langsung juga disampaikan SOP terkait Pemeliharaan Kendaraan Dinas oleh Sub Koordinator Umum dan Logistik.
(AFN/ ed.Red)