
KPU Jatim Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Kabupaten/ Kota
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Saat ini telah memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024, seluruh jajaran KPU dituntut memahami jadwal dan tahapan agar dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tepat dan sukses. Untuk itu pada kesempatan Rapat Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini (28/6), KPU Jatim melakukan sosialisasi jadwal dan tahapan Pemilu Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/ Kota secara daring.
Demikian disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro dalam arahannya kepada seluruh peserta.
Berikutnya, ia menerangkan dasar hukum tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Serentak Tahun 2024.
“Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak membahas secara rinci setiap program dan kegiatan, namun rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 akan diatur dalam Peraturan KPU tersendiri. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU 3 Tahun 2022 Pasal 6 yang berbunyi ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU,” terang Gogot (28/6/2022).
Lebih lanjut, Gogot memberikan penekanan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/ Kota.
“Pertama, meskipun tahapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tidak ada dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, akan tetapi program dan kegiatan sosialisasi dilaksanakan sepanjang waktu, baik sebelum, saat maupun setelah tahapan pemilu. Kedua, kampanye iklan di media massa dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Ketiga, survey/ jajak pendapat dan hitung cepat wajib mendaftarkan diri pada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Meski demikian, di luar tiga hal tersebut, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan sosialisasi setiap tahapan pemilu,” pesan anggota KPU Jatim kelahiran Magetan ini.
Sejalan dengan Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyatakan sepakat bila sosialisasi jadwal dan tahapan ini dilakukan di internal masing-masing KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
“Dengan begitu, seluruh jajaran KPU ini memahami jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Dan dapat menyelenggarakan seluruh tahapan dengan tepat,” ujar Nanik.
Selain membahas sosialisasi jadwal dan tahapan, pada rapat ini juga membahas mengenai kerja sama di lingkungan KPU Provinsi dan/ atau KPU Kabupaten/ Kota dengan Perguruan Tinggi dan lembaga pemangku kepentingan terkait.
Peserta rapat ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Turut hadir yakni Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini serta seluruh staf subbagian Parmas KPU Jatim.***
(AA/ Fto. Sekti)