Berita Terkini

KPU Jatim Verifikasi & Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Nganjuk

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur(KPU Jatim) melakukan verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024 hari ini (Kamis, 10/2). Proses ini berlangsung secara daring dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani saat dimintai keterangan mengungkapkan kegiatan verifikasi dan klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Kabupaten Nganjuk dilakukan oleh KPU Jatim berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 59/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Pemberitahuan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Peride  2019-2024 dan Surat KPU RI Nomor: 60/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.

“Dimana prinsipnya kedua surat tersebut memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi calon PAW Anggota KPU Kabupaten Nganjuk peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU, yaitu peringkat keenam atas nama Saudara Moh Aris Jatmiko,” jelasnya (10/2/2022).

Rochani melanjutkan, tahapan verifikasi dan klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesediaan dan pemenuhan persyaratan Calon PAW sebagai anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024.

“Kami Tim Verifikasi dan Klarifikasi mempunyai tugas memastikan kesediaan calon PAW menjadi Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Periode 2019-2024, lalu melakukan pemeriksaan dokumen pemenuhan persyaratan, memastikan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik sejak mendaftar sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nganjuk sampai dengan proses PAW, memastikan bukan sebagai pengurus Parpol; Tim Kampanye Parpol; Tim Kampanye DPD; Tim Kampanye Presiden/ Wakil Presiden; Tim Kampanye Calon Kepala Daerah, memastikan pemenuhan persyaratan lainnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Nganjuk periode 2019-2024 yaitu persyaratan domisili/ tempat tinggal, kesanggupan mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakat selama menjabat, bekerja penuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lain, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan,” papar mantan Ketua KPU Batu ini.

Menutup keterangannya, Rochani menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan disampaikan dalam rapat pleno KPU Jatim untuk dilaporkan kepada KPU RI.

Hadir dari KPU Jatim melakukan verifikasi dan klarifikasi ini yakni Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Wakil Divisi SDM dan Litbang, Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Hukum dan SDM, Riski Indah Susanti, serta staf subbagian Organisasi dan SDM KPU Jatim.

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali