
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Telah Selesaikan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Madiun, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 12 Oktober 2022, dari pukul 08.30 sampai 11.30 WIB di Madiun.
Artinya menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, KPU Jatim dan Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024. Dari 24 parpol yang pendaftarannya dinyatakan diterima oleh KPU RI, pada 15 sampai 28 September 2022 20 parpol menyerahkan dokumen perbaikan dan selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada tanggal 3 sampai 10 Oktober 2022,” paparnya.
Kemarin tanggal 11 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota telah mengunggah hasil verifikasi administrasi perbaikan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan menyerahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.
“Dan setelah kita terima alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 ini. Kemudian hari ini pula KPU Jatim akan mengirim ke KPU RI melalui Sipol,” kata Insan.
Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya akan digunakan KPU RI sebagai bahan pengambilan keputusan besok tanggal 13 Oktober 2022.
“KPU RI akan menentukan apakah parpol ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi atau tidak. Terhadap parpol yang dinyatakan lolos vermin namun tidak memiliki kursi di DPR RI, akan dilakukan verifikasi faktual (verfak). Sementara, bagi parpol yang lolos vermin dan memiliki kursi di DPR RI, akan menunggu penetapan menjadi parpol peserta Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022,” terang Insan.
Sebelum menutup acara, Insan memberikan kesempatan pada Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim), Divisi Penyelesaian Sengketa, Ruzmi Fahrial Rustam menyampaikan sambutan.
Ruzmi dalam sambutannya menegaskan bahwa Bawaslu Jatim dan Bawaslu 38 kabupaten/kota akan selalu mendukung KPU Provinsi dan kabupaten/kota demi suksesnya proses verifikasi ini sampai ditetapkan peserta pemilu 14 Desember 2022. “Semoga tahapan ini berjalan lancar dan sukses,” pungkasnya.
Hadir mengikuti kegiatan ini dari KPU Jatim yakni seluruh Komisioner, Sekretaris KPU Jatim, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan seluruh staf bagian Tekmas. Sedangkan peserta dari kabupaten/kota ada Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialsiasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubag Tekmas, dan admin/Verifikator Sipol. Selain itu, kegiatan juga dihadiri anggota Bawaslu Jatim, Ruzmi Fahrial Rustam.***
(AA/Fto.Sekti)