
KPU RI SEGERA TERAPKAN INOVASI E-KATALOG DALAM PENGADAAN LOGISTIK
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menerapkan kebijakan terkait inovasi e-katalog dalam pengadaan logistik di lingkungan KPU. Inovasi ini dilakukan mengingat pentingnya pengadaan logistik dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Sekaligus sebagai upaya KPU untuk meningkatkan akuntabilitas, partisipasi, efisiensi dan efektivitas pemilu. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) engelolaan logistik, di Hotel Santika Surabaya, pagi tadi. E-katalog adalah sistem katalog elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/ jasa pemerintah. Melalui e-katalog, transaksi pengadaan logistik akan dilakukan secara online seperti pada belanja online. Diterapkan inovasi e-katalog menurut Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim bukan tanpa alasan. “Dasar pertimbangan diterapkan e-katalog ialah adanya pemilihan serentak dan pemilu yang berlangsung secara berulang, perlengkapan penyelenggara pemilu/ pemilihan yang sama, penyedia dengan kualifikasi yang sama, memangkas supply chain sehingga lebih efisien, memangkas prosedur pengadaan sehingga lebih efektif,” papar Arif (15/9/2016). Harapannya dengan pengadaan logistik melalui e-katalog akan memberikan kemudahan dan mempercepat pengadaan, kualitas dan standar barang/ jasa terjamin, hemat SDM, mengurangi resiko pengadaan (dampak hukum), serta meminimalisir mark-up harga produksi. Sehingga dengan diterapkannya e-katalog di lingkungan KPU sebagaimana dinyatakan Arif dapat mewujudkan pemilu yang tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran/ lokasi, dan tepat waktu sebab penyelenggara pemilu akan lebih fokus pada pelaksanaan pemilu atau pilkada. Ditambahkan oleh Sekretaris Jenderal KPU, e-katalog saat ini sedang dalam proses. “Kalau berjalan lancar, pada tanggal 1 Oktober 2016 sudah berjalan kontrak payungnya. Dan pertengahan Oktober 2016 sudah selesai,” ungkap Arif. (AACS)