
KPU SELENGGARAKAN SKD CPNS FORMASI TAHUN 2019 DI JAWA TIMUR BESOK
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melaksanakan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi Tahun 2019 di wilayah Jawa Timur besok, Selasa sampai dengan Kamis (18-20/2). Seleksi bertempat di kantor regional II BKN Surabaya, jalan Letjen S. Parman No.6 Kabupaten Sidoarjo. Demikian disampaikan Kabag SDM KPU RI, Afriadi Ristoni dalam rapat persiapan seleksi CPNS di kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Pria yang akrab disapa Adi ini menyampaikan bahwa akan ada 701 orang peserta seleksi CPNS KPU formasi Tahun 2019 yang mengikuti SKD di Jawa Timur. “Besok (Selasa, 18/2-red) ada di sesi 4 (73 peserta) dan 5 (95 peserta). Sementara di hari Rabu akan ada di sesi 1 s.d 5, yang masing-masing sesi ada 95 orang peserta. Dan di hari terakhir, Kamis, akan ada di sesi 1 sebanyak 58 peserta,” paparnya (17/2/2020). Jumlah peserta yang mengikuti SKD di Jawa Timur ini kira-kira merupakan terbanyak ketiga, setelah Jakarta dan Sumatera Utara. Kabag SDM KPU RI ini menjelaskan pula bahwa peserta yang mengikuti SKD CPNS KPU formasi Tahun 2019 diminta datang 90 menit sebelum pelaksanaan SKD. “Dan jangan lupa untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan e-KTP/ surat perekaman kependudukan. Peserta pria wajib berpakaian kemeja putih dan celana bahan warna hitam serta menggunakan sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker). Sedangkan peserta perempuan mengenakan kemeja putih dan rok/celana panjang warna hitam, dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna gelap serta sepatu warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker),” jelas Adi. Berikutnya beberapa larangan yang harus dipatuhi peserta SKD diantaranya, peserta dilarang membawa a) alat tulis; buku; dan catatan lainnya, b) membawa jam tangan; perhiasan; kalkulator; telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya; dan kamera dalam bentuk apapun, c) membawa jam tangan; perhiasan; kalkulator; telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya; dan kamera dalam bentuk apapun, d) membawa senjata api/ tajam atau sejenisnya, d) bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes, e) menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung, f) merokok dalam ruangan ujian, g) keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia. (Red.)