
Kunjungan Bersama Komisi A, Ketua KPU Jatim Sebut Akan Ada Pemutakhiran Data Pemilih di Lokasi Khusus pada Pemilu 2024
Jombang, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam menyebutkan ada dua isu strategis dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Di antaranya akan ada layanan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus.
Hal tersebut disampaikan Anam saat melakukan kunjungan kerja bersama dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Kabupaten Jombang pada Kamis, 2 Februari 2023. Kunjungan dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Timur.
“Tujuannya untuk mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara,” terang Anam.
Menurutnya, kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Berdasar pada pengalaman menyelenggarakan Pemilu sebelumnya, banyak dari Pemilih yang pada hari pemungutan tidak berada di alamat yang sesuai dengan KTP elektronik.
“Mereka terfasilitasi sebagai Pemilih Tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih. Sedangkan, jumlah surat suara yang tersedia di TPS tidak dapat mengakomodir Pemilih,” jelasnya.
Dengan demikian, KPU terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu.
“Mekanismenya, akan dilakukan pemutakhiran daftar pemilih pada daerah yang masuk kategori lokasi khusus, sehingga hasil dari masing-masing daerah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tatap (DPT),” papar mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini.
Sehingga, melalui penetapan DPT tersebut KPU mempunyai dasar untuk menyediakan surat suara sejumlah yang dibutuhkan di lokasi khusus.
Adapun kategori lokasi khusus yang dimaksud meliputi rumah tahanan, panti sosial atau panti rehabilitasi, kawasan relokasi bencana, daerah konflik, serta lokasi lainnya, tentu dengan beberapa kriteria.
Sampai dengan hari ini, KPU Jatim telah melakukan hasil sinkronisasi dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri. Sehingga muncul estimasi kebutuhan TPS sebanyak 130.262.
Selain kebijakan pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, Anam juga menyampaikan isu strategis lainnya. Yakni adanya reformulasi formulir pemutakhiran. Sebagai bentuk penyesuaian komponen dan perubahan formulir atas kebijakan baru.
Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB. Turut hadir dari Komisi A DPRD Jatim, Pimpinan dan Anggota, Jajaran sekretariat, Staf Komisi A, dan Tenaga Ahli. Sedangkan dari KPU Jombang, hadir Ketua, Anggota, dan Jajaran sekretariat.*
(AFN/Fto. Istimewa)