
LPSE KPU WAJIB DALAM RANGKA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dalam proses pengadaan sudah mempunyai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sendiri. Bahkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia diwajibkan menggunakan LPSE KPU. Bila tidak menggunakan LPSE KPU akan menerima Surat Teguran, seperti beberapa KPU yang sudah mendapatkan surat tersebut. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag), Kabag Pengadaan Logistik KPU RI, Rahim Noor, dalam acara Rakor dan Pemantapan Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka Pilgub Jatim 2018, di aula lantai 2 KPU Jatim, Rabu 22 November 2017. Rahim menjelaskan, dalam proses pengadaan baik itu lelang, pengadaan langsung atau penunjukan langsung, intinya harus efektif dan efisien. Dengan LPSE setidaknya akan lebih efektif dan efesien, sehingga harus dilakukan dan dipakai oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengadaan barang. “LPSE itu wajib dilakukan oleh seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangka untuk efiseinsi dan efektifitas,” ujarnya. Hal yang sama disampaikan oleh Kasubag Logistik KPU RI, Aditya Ramadani yang lebih kepada praktik pembuatan paket lelang. Menurutnya, dalam pembuatan paket lelang bagian pengadaan harus sudah memasukkan Sirup, karena dalam LPSE 3.6 ada perbedaan dengan LPSE sebelumnya. Dengan memasukkan Sirup, akan muncul daftar pengadaan yang bisa diproses pembuatan paket lelang. Dia menambahkan, bila ada dari KPU Kabupate/Kota yang merasa belum memahami dalam pembuatan paket lelang atau pun proses penggunaan LPSE KPU, bisa segera dikonsultasikan. Dan jika memang membutuhkan penjelasan lebih inten, pihaknya siap mendampingi, baik datang langsung ke kantor atau pun undangan untuk ke daerah. “Silakan pakai LPSE KPU sendiri dalam semua lelang pengadaan. Kita harus bangga, karena dari beberapa Satker konsultasinya juga ke kami,” ucapnya. (MC – TUNG/BAY)