
MEMASUKI TAHAPAN PEMILU, KPU JATIM SOSIALISASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPD
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Perseorangan untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. Sosialisasi ini digelar di Hotel Yello jalan Raya Jemursari Nomor 176 Surabaya (Senin, 02/04). Memimpin langsung acara sosialisasi pendaftaran calon anggota DPD, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. Eko menyampaikan sosialisasi ini dihadiri sekitar 50 orang lebih, baik itu yang berasal dari perwakilan organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Sebelumnya, KPU Jatim sudah menyampaikan beberapa undangan termasuk undangan terbuka di website KPU Jatim. Dua hari berturut-turut juga sudah menyampaikan pengumuman di Harian Jawa Pos dan Surya terkait sosialisasi proses pendaftaran anggota DPD ini,” tutur Ketua KPU Jatim (02/04/2018). Eko mengungkapkan pula, untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD, syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan dalam pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Isinya yakni, jika Daftar Pemilih Tetap suatu provinsi lebih dari 15 juta maka minimal 5.000 orang pemilih,” ungkap Ketua sekaligus Divisi Hukum KPU Jatim ini. Eko melanjutkan, “Lalu syarat minimal persebaran yakni ada di 50% jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan, dengan sampel sejumlah 10% dari dukungan di setiap kabupaten/ kota yang diserahkan oleh bakal calon”. Selanjutnya, menurut Eko, persyaratan mencalonkan diri dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol dan dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pendukung, yang akan memberikan dukungan kepada calon anggota DPD. Perlu diketahui juga, seorang pendukung tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari 1 orang calon anggota DPD, nantinya akan diverifikasi oleh pihak KPU. Mengakhiri paparannya, Ketua KPU Jatim menuturkan untuk tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD akan dimulai pada hari Minggu sampai dengan Kamis, atau dari tanggal 22 sampai 26 April 2018 mendatang. “Guna mendapat pemahanan yang lebih detail terkait tahapan untuk dukungan calon anggota DPD RI, KPU Jatim akan mengadakan bimbingan teknis (Bimtek). Sehingga ada pemahaman yang serius dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPD di Pemilu 2019,” pungkasnya. (MC – BIB/BAY)