
Membuka Rakor Penyusunan Produk Hukum di Malang, Afif: Peningkatan Kapasitas Menjadi Prioritas
Malang, jatim.kpu.go.id- Peningkatan kapasitas jajaran menjadi prioritas Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin. Sebab, semakin profesional jajaran KPU, harapannya semakin minim kesalahan yang dapat memicu adanya sengketa pemilu.
Demikian disampaikannya saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Jumat, 24 November 2022.
Maka menurut Afif, peningkatan kapasitas menjadi langkah mitigasi atas permasalahan sengketa yang akan muncul di masa mendatang. Dengan demikian, ia menganggap penting kegiatan yang diikuti oleh 76 peserta ini.
"Karena tidak semua Divisi Hukum dan Pengawasan berlatar belakang hukum. Jadi melalui kegiatan ini kita semua dapat mempelajari bagaimana penyusunan produk hukum," kata Afif.
Menutup sambutannya, mantan Anggota Bawaslu ini berharap peserta dapat memanfaatkan momen kali ini sebaik mungkin.
"Intinya tidak ada ilmu yang tidak bisa dipelajari, semua bisa mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan, karena ini merupakan ilmu yang bisa dipelajari dan keterampilan yang akan terbiasa jika berlatih, maka rajin-rajinlah berlatih agar terbiasa," tutup Afif.
Bertempat di Ijen Suite Malang, rangkaian acara pembukaan berlangsung selama satu setengah jam. Mulai pukul 19.00 sampai dengan 20.30 WIB. Adapun rakor dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari ke depan sampai dengan Sabtu, 26 Desember 2022.
Direncanakan dalam rakor, akan ada empat sesi materi.
Didapuk sebagai narasumber, akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. M. Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. Masing-masing akan membawakan materi terkait Ilmu Perundang-Undangan dan Administrasi Pemerintahan dan Tindakan Pemerintahan.
Adapun sesi ketiga yaitu materi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, disampaikan oleh Kepala Biro Perundang-Undangan KPU Nur Syarifah.
Menutup sesi, peserta akan diajak berdiskusi mengenai studi kasus dan praktik, dipandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto.
Mengikuti rakor sebagai peserta yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum dan SDM KPU 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir pula dalam kesempatan tersebut perwakilan Bawaslu Jatim.
Sedangkan dari KPU Jatim selain Arba, Anggota Rochani dan Miftahur Rozaq, Kepala Bagian Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti, Analis APBN Ahli Madya Edi Hartono, Kasubbag Hukum Pradini Citra Amalia, Kasubbag SDM Andrie Susanto, serta jajaran Staf bagian terkait.
(AFN/Fto. Hukum)