Berita Terkini

Mitigasi Permasalahan Verfak di Tingkat Kabupaten/Kota, KPU Jatim Koordinasi Bersama 228 Orang Jajaran Penyelenggara di Wilayahnya

Madiun, jatim.kpu.go.id- Persiapkan verifikasi faktual (verfak) di tingkatan kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengajak 228 orang jajaran penyelenggara di wilayahnya untuk melakukan mitigasi permasalahan pada Selasa-Rabu, 11-12 Oktober 2022.

Kegiatan yang bertempat di  kantor KPU Kota Madiun, jalan Mobilisasi Pelajar Nomor 2 Kota Madiun ini, dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur.

Karena memang pada rangkaian acara ini juga berlangsung persiapan rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi. Serta pada hari kedua juga akan dilaksanakan penyampaian rekapitulasi hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.

Peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosialsiasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, Kasubag Tekmas, dan admin/Verifikator Sipol dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Sedangkan dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat turut hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, Kasubbag Parmas, Prahastiwi serta staf bagian Tekmas.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rakor menyampaikan bahwa mitigasi permasalahan jelang verfak menjadi sangat penting.

“Dari hitungan saya, rata-rata setiap KPU Kabupaten/Kota ada 3000 orang yang harus dilakukan proses faktual. Proses ini wajib dilaksanakan dalam 21 hari, yakni mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Dan KPU wajib mendatangi satu per satu, jadi kalau dibagi 21 hari, setiap harinya kita akan mendatangi 142 orang,” papar Anam.

Tentu menurut Anam, ini bukanlah pekerjaan yang ringan, tapi cukup berat karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat.

“Maka perlu manajemen yang baik untuk bisa mencapai target melakukan verfak sebanyak itu. Untuk itu, pada kesempatan ini sengaja mengundang Kawan-kawan kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi permasalahan verfak agar mampu memanage kegiatan verfak mulai dari sekarang. Kita perlu merumuskan mekanisme yang cukup efektif dan efisien agar proses verfak yang dilakukan dengan sumber daya manusia yang terbatas dan waktu singkat ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien,” tegas Ketua KPU Jatim mengakhiri sambutannya.***

(AA/Fto.Sekti)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 172 kali