
MUHAMMAD ARBAYANTO: DIVISI HUKUM MILIKI PERAN BANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki peran untuk membangun kepercayaan publik dalam menyelenggarakan Pemilihan dimasa Covid-19. Demikian disampaikan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto kepada peserta rakor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi bersama 19 KPU Kabupaten/ Kota dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Senin, 1/6).
Menurut Arba, untuk membangun kepercayaan publik dan sekaligus mencegah tuduhan bahwa KPU tidak berhati-hati dalam menyelenggarakan Pemilihan dimasa Covid-19. Selain KPU perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak Forkopimda/ melibatkan komponen masyarakat, Bupati, Dinas Kesehatan, Gugus Tugas, dst. yang dituliskan secara formal, KPU melalui Divisi Hukumnya harus mampu memahami dan menjelaskan konstruksi hukum Perpu Nomor 2 Tahun 2020 kepada masyarakat.
Konstruksi hukum ini sebagaimana yang dituturkan Arba meliputi beberapa hal, diantaranya apa yang dimaksud dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini, apa saja isinya, bagaimana Pemilihan Serentak 2020 bisa dilanjut, jika dilanjut apa antisipasi KPU, apa konsekuensinya, dan sebagainya.
“Semua ini harus mampu dijelaskan kepada publik, sehingga publik tidak berpikir bahwa Pemilihan 2020 ini iktikad yang sangat politis dan tidak berkaitan dengan kelembagaan serta seolah-olah KPU bermain dengan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya rakor ini melibatkan peserta dari 19 KPU Kabupaten/ Kota Penyelenggara Pemilihan 2020, yang terdiri dariDivisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum.
(AACS/PCA)