Berita Terkini

Pansus DPRD Kabupaten Situbondo Konsultasikan Penyusunan Dana Cadangan Pemilihan 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Situbondo studi banding ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, hari ini, Jum’at (20/5). Studi banding dalam rangka melakukan konsultasi serta koordinasi terkait dengan penyusunan pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo (Pemilihan) 2024, yang selanjutnya akan dibuatkan Peraturan Daerahnya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus, Mahbub Junaidi. “Niatan utama Kami dalam kegiatan studi banding ini yakni untuk konsultasi dan koordinasi terkait dengan penyusunan dan pembahasan pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024. Kami yakin KPU Provinsi sudah mulai melakukan perencanaan anggarannya. Saat ini dana cadangan yang rencananya akan dibentuk untuk Pemilihan 2024 di Situbondo 30 Milyar, yang akan dicicil selama dua tahun. Pada tahun 2022 sebesar 20 Milyar dan tahun 2023 sebesar 10 Milyar,” ungkap Mahbub (20/5/2022).

Mahbub melanjutkan, “Tentunya ini bukan angka pasti, karena masih dalam tahapan pembahasan. Apalagi saat ini DPRD Situbondo masih terus mencari referensi terkait pedoman kebutuhan penyelenggara, karena memang ini memakan anggaran yang besar. Sehingga kehadiran Kami di sini juga ingin konsultasi tentang pedoman standar biaya maupun satuan harga kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024”.

Menjawab Ketua Pansus, Plh. Ketua KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa terkait Pemilihan Tahun 2024 memang luar biasa karena di tahun yang sama juga ada penyelenggaraan Pemilu.

“Kemungkinan DPRD belum dilantik, nanti tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah dimulai. Selain itu, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga akan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Ini tentu mengandung banyak konsekuensi, termasuk terhadap anggarannya. Sehingga untuk Pemilihan Kepala Daerah nanti akan ada mekanisme sharing anggaran atau pendanaan bersama antara Pemprov dan Pemkab/ Pemkot,” tutur Insan memberikan penjelasan awal.

Lebih lanjut, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq memberikan penjelasan jika dasar penyusunan anggaran Pemilihan 2024 ialah Pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/87/KPTS/013/2022, tanggal 2 Februari 2022 tentang Komponen Pendanaan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Kami, KPU Jatim saat ini (sampai dengan pembahasan 24 Maret 2022) mengajukan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 pada Pemprov sebesar 845 Milyar. Dengan catatan bila ada kebutuhan yang belum dicover bisa mengajukan kembali,” jelas Rozaq.

Diskusikan pun berjalan mengalir dan interaktif, berlangsung dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Studi banding diterima oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Ikut mendampingi pula seluruh staf subbagian Perencanaan KPU Provinsi Jawa Timur.

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali