
PELAPORAN DANA KAMPANYE, BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PARPOL PADA PUBLIK
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan menyampaikan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan bentuk pertanggungjawaban partai politik (parpol) kepada publik. Demikian disampaikannya pada forum virtual Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 9 hari ini (Kamis, 19/8). Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gresik, Elvita menerangkan dana kampanye peserta pemilu yang kemudian disebut dengan dana kampanye ialah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye. “Periode laporan dana kampanye ini ada tiga, yakni pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dimulai sejak tanggal pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan ditutup 1 hari sebelum masa kampanye. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dimulai 1 hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 hari sebelum LPSDK disampaikan. Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, dimulai sejak 3 hari sejak ditetapkannya sebagai Peserta Pemilu sampai dengan ditutup 8 hari setelah pemungutan suara,” paparnya (19/8/2021). Berikutnya untuk memperlancar proses pelaporan dana kampanye ini, Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Ponorogo, Arwan Hamidi berpendapat jika perlu adanya tim helpdesk dari KPU Kabupaten/ Kota. “Tim helpdesk ini berfungsi untuk membantu parpol tingkat kabupaten/ kota dan Tim Kampanye Paslon tingkat kabupaten/ kota untuk mendapatkan informasi terkait dengan Peraturan KPU, pedoman teknis pelaporan Dana Kampanye, serta informasi mengenai Laporan Dana Kampanye. Tim helpdesk dalam memberikan informasi kepada parpol tingkat kabupaten/ kota dan Tim Kampanye Paslon tingkat kabupaten/ kota dapat dilakukan melalui tatap muka, surat elektronik (email), telepon, pesan singkat (Short Message Service/SMS), dan aplikasi pesan,” jelasnya. Mengimbuhkan sekaligus menanggapi kedua penyaji Kelas Teknis edisi 9, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan bahwa pelaporan dana kampanye sangat penting. “Pelaporan dana kampanye ini menjadi sangat penting karena sebagai bentuk pertanggungjawaban parpol kepada publik atas dana yang digunakannya untuk menggerakkan organnya pada saat kampanye,” terang Insan. Insan menuturkan pula bahwa memang benar jika helpdesk menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan agar pelaporan dana kampanye ini bisa berjalan dengan baik. “Kemudian dalam menjalankan tugas helpdesk, sebaiknya meminta LO dari parpol ini jangan cuma 1 orang, kalau bisa 5 orang atau per dapilnya ada 1 orang. Karena LO tidak hanya mengurusi parpol, tetapi juga calon-calonnya. Dan LO ini terdiri dari orang-orang yang benar-benar memahami urusan ini,” katanya. Kelas Teknis ini dimulai dari pukul 10.00 – 13.00 WIB. Bertindak sebagai moderator yakni, Subkoordinator pada Sekretariat KPU Kabupaten Ponorogo, Sutrisno. (AACS)