
PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PILGUB 2018: KPU LAKUKAN SUPERVISI DAN MONITORING
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), melakukan supervisi dan monitoring pembentukan badan adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke KPU Kota/Kabupaten di Jatim. Monitoring dilakukan guna memastikan agar terpilih penyelenggara Pilkada Jatim 2018 yang baik dan berintegritas, utamanya di tingkat kecamatan sampai desa/kelurahan. Demikian dikatakan oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Propinsi Jatim, Choirul Anam, saat melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Lamongan, Jum’at, 3 Nopember 2017. “Tidak hanya melakukan supervisi agar terpilih penyelenggara yang berintegritas, namun juga turun langsung dengan ikut langsung melakukan wawancara terhadap beberapa calon anggota PPK,” ujar Anam. Dia menerangkan, dengan ikut melakukan wawancara secara langsung diharap agar semua permasalahan dan kendala yang dialami oleh KPU Kabupaten/Kota bisa langsung diketahui, minimal agar bisa segera memberikan solusi konkret. Termasuk menginventarisir persoalan selama rekruitmen badan adhoc. Dari pelaksanaan supervisi di Kabupaten Lamongan, menurut Anam, diketahui masih ada sebanyak 12 desa yang belum memenuhi kuota minimal 3 orang untuk rekruitmen PPS. Untuk kekurangan tersebut, solusinya menurut Anam, meminta KPU Kabupaten lamongan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar bisa diperoleh penyelenggara yang baik dan berintegritas. “Untuk Kabupaten Lamongan, masih ni bisa dimaklumi karena jumlah desa terbanyak di Jatim yakni 475 desa/kelurahan. Cuma harus segera diselesaikan dan sudah saya beri solusi,” ucapnya. Sebelumnya, KPU Jatim juga menurunkan tim, untuk maksud yang sama. Salah satunya adalah tim Divisi SDM dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, yang menyupervisi KPU Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo dan Magetan. (MC - LNC/BAY)