
PENERIMA APEL HIMBAU GUNAKAN PAKAIAN DINAS BERATRIBUT LENGKAP
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penerima Apel hari ini, Senin tanggal 5 September 2016, Slamet Setijoadji, ajak Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) untuk mengenakan atribut lengkap pada pakaian dinasnya. Atribut lengkap pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil telah ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Atribut lengkap pada pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, menurut Slamet meliputi 3 hal. Yaitu, papan nama, lencana Kopri, dan tanda pengenal. “Dengan menggunakan atribut lengkap pada pakaian dinas diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, sikap mawas diri dan motivasi kerja yang akan meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan, serta menumbuhkan jiwa korsa dan etos kerja para pegawai negeri di KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” papar Penerima Apel (5/9/2016). Selain itu, pakaian dinas yang lengkap dengan atributnya, setidaknya mencerminkan jati diri pegawai yang lebih berwibawa dan profesional. “Meskipun untuk mewujudkan birokrasi yang sehat, tentu tidak hanya cukup dengan penampilannya saja. Namun perubahan sikap dan perilaku dari birokrasi lebih dibutuhkan,” pungkas Slamet. (AACS)