
PENGADAAN, MAKSIMALKAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN USAHA KECIL
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebagai kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Instansi lainnya (KLDI), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang/ jasa, harus memperhatikan dan memaksimalkan pendayagunaan produksi dalam negeri serta usaha kecil. Hal ini sebagaimana dipaparkan pemateri hari pertama pada Pelatihan dan Pendidikan PBJ di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, Son Magenda Ardiwinata. “Di dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa, KLDI wajib memaksimalkan penggunaan barang/ jasa hasil produksi dalam negeri ya. Selain itu, KLDI juga wajib maksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil terlebih dahulu,” ujar Son (11/10/2016). Selanjutnya, menurut Son maksimalisasi produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa di KLDI menjadi hal penting karena Indonesia adalah negara yang sudah seharusnya dimanfaatkan oleh warga negaranya sendiri. “Sedangkan maksimalisasi penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil juga diperlukan. Sebab untuk perluasan kesempatan bagi usaha kecil,” ujar pemateri dari Balai Diklat IV Surabaya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) ini. Kemudian untuk pengadaan barang impor baru dapat dilakukan kalau memang belum bisa diproduksi oleh dalam negeri. Selain itu, spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan, serta produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. “Lha, Poin ketiga ini yang sering dijadikan celah untuk melakukan impor oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” seloroh pria kelahiran Cianjur Jawa Barat ini. Namun, penyedia barang/ jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin tetap harus melibatkan penggunaan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri. (AACS)