Berita Terkini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BADAN AD HOC URGEN GUNA MELIBATKAN MASYARAKAT MENJADI PENYELENGGARA PEMILU & PEMILIHAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc menjadi tahapan yang urgen untuk mengundang partisipasi masyarakat menjadi penyelenggara. Demikian ungkap Divisi SDM dan Litbang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani pada gelaran Knowledge Sharing Edisi Kedua KPU Provinsi Bersama 38 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur (Jum’at, 10/9). Mengawali ulasannya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini mengungkapkan urgensi pengumuman pendaftaran pada tahapan pembentukan badan Ad Hoc. “Urgensi pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc ini untuk menyampaikan informasi sekaligus mengundang partisipasi seluas-luasnya masyarakat yang untuk menjadi penyelenggara pemilu dan pemilihan. Tahapan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc ini begitu penting dalam mekanisme rekrutmen badan Ad Hoc dengan seleksi terbuka, seperti untuk rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS,” terang Rochani (10/9/2021). Pada penyampaian pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc perlu memperhatikan dua aspek, yakni format pengumuman pendaftaran dan media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc. “Format pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc harus memenuhi substansi materi dan pesan yg akan disampaikan serta memenuhi pengesahan tata naskah dinas oleh Pejabat yang berwenang. Pada Pemilihan 2020, substansi materi pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2020. Yang antara lain memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen (termasuk mekanisme pendaftaran secara online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (melalui link aplikasi), kontak help desk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19,” terangnya. Lebih lanjut, media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc juga perlu diperhatikan. “Bentuk medianya apa, alokasi waktu pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc pada media tersebut, serta lokasi-lokasi pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc,” jelas Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini. Ia menerangkan bentuk pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc itu berupa naskah dinas dan pendukungnya bisa dalam bentuk iklan masyarakat, voice record (radio komunitas/ program aplikasi panggilan untuk menjadi penyelenggara), alat publikasi lainnya seperti spanduk/baliho/pamflet dan sebagainya. Prinsip pemasangan Pengumuman pada media yang mudah diakses public seperti papan pengumuman, laman website dan media sosial KPU Kabupaten/ Kota, media cetak, maupun media eletronik juga penting untuk diperhatikan sesuai kondisi masyarakat setempat. Berikutnya sasaran pengumuman pendaftaran sesuai jenjang badan Ad Hoc penyelenggara ditujukan kepada  masyarakat, lembaga Lembaga Pendidikan dan lembaga profesi. Berkesempatan menjadi Narasumber pada program Knowledge Sharing Edisi kedua yang memotret tahapan pengumuman pendaftaran badan Ad Hoc dari berbagai sudut pandang yaitu, Divisi Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, Yusuf Adi Pamungkas serta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul M. Bertindak sebagai moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Lumajang, Hendra Bahana. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Kasubbag KUL KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur, dan penyelenggara pemilihan di Jawa Timur ini berlangsung dari pukul 09.00 – 11.30 WIB secara daring melalui zoom meeting. (AACS/ MT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali