
PENYELENGGARA HARUS PAHAM SUBSTANSI REGULASI PAW
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Bahas Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 10 (24/8), Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menekankan agar semua penyelenggara di Jawa Timur memahami substansi regulasi terkait PAW. Sebelumnya, penyaji pertama pada Kelas Teknis ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati menyebutkan PAW DPRD Kabupaten/ Kota ialah proses penggantian Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. “PAW DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan karena anggota DPRD Kabupaten/ Kota meninggal dunia, mengundurkan diri (permintaan sendiri/ ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan), atau diberhentikan,” tutur Heni (24/8/2021). Mengimbuhkan yang disampaikan Heni, penyaji lainnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo, Agus menjelaskan bahwa PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang digantikan kurang dari enam (6) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Berkesempatan memberikan ulasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menegaskan jika PAW Anggota DPRD sesungguhnya merupakan domain DPRD, KPU hanya dimintai nama pengganti sebagaimana hasil pemilu pada tahun tersebut dan tidak memiliki kewenangan terkait PAW. “Dalam proses PAW ini banyak sekali dinamika yang terjadi, namun penyelenggara tidak perlu masuk dalam dinamika itu. Cukuplah sebagai penyelenggara pemilu yang berpegangan pada regulasi yang ada,” pesan Insan. Insan mengungkapkan pula bahwa dalam melaksanakan proses PAW, KPU dibantu dengan SIMPAW (Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu). “SIMPAW ini banyak sekali membantu penyelenggara. Manakala ada syarat yang tidak terpenuhi atau ada sedikit hal yang tidak sesuai regulasi, maka sistem ini tidak akan jalan. Namun, meskipun Sistem ini sangat membantu karena berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, semua penyelenggara pemilu tetap harus menguasai substansi dari regulasi itu sendiri. Harus betul-betul dipahami regulasi itu dan jangan sampai salah memaknai,” pungkas Insan. (AACS)