Berita Terkini

Persiapkan Fasilitasi Pendidikan Pemilih, KPU Jatim Rakor Terbatas dengan 6 Kabupaten/ Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka mempersiapkan fasilitasi pendidikan pemilih (diklih) tahun 2022 di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas dengan  6 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya secara daring, Selasa (21/6).

Rakor dilakukan secara terbatas ini melibatkan KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kota Pasuruan, KPU Kabupaten Sampang, KPU Kabupaten Gresik, KPU Kabupaten Sidoarjo, dan KPU Kota Probolinggo dengan dihadiri masing-masing oleh Ketua, Divisi Sosdiklih; Parmas; dan SDM, serta Kasubbag Tekmas.

Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam pengantarnya menyampaikan KPU Jatim sengaja hanya menghadirkan 6 KPU Kabupaten/ Kota saja. 

“Bukan tanpa alasan kami menghadirkan 6 kabupaten/ kota ini. Kami telah memetakan daerah mana saja yang potensi menjadi sasaran pendidikan pemilih KPU Jatim tahun 2022, terang Gogot (21/6/2022).

Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 900 Tahun 2022 tanggal 21 April 2022, fasilitasi pendidikan pemilih dilaksanakan di daerah dengan tingkat partisipasi masyarakat rendah, daerah dengan potensi pelanggaran pemilu tinggi, serta daerah rawan konflik/ rawan bencana, untuk segmen pemula, perempuan, dan disabilitas.

Lanjut Gogot, walaupun KPU Provinsi telah memetakan daerah dengan kategori di atas, tetap hari ini bagi KPU Jatim perlu untuk mendengarkan langsung paparan mengenai kesiapan dan kondisi wilayah masing-masing.  Kemudian pasca rakor ini pihaknya akan menentukan 3 lokus yang menjadi sasaran pendidikan pemilih.

“Pasca rakor kami akan menentukan  kabupaten/ kota yang menjadi lokus, dan silahkan bagi kabupaten/ kota menindaklanjuti dengan berbagai persiapan,” papar Gogot.

Adapun berbagai persiapan yang perlu dilakukan meliputi penentuan peserta sesuai segmen, penentuan lokasi dan tempat kegiatan, penunjukan narasumber, serta pengorganisasian acara.

Untuk diketahui, dalam rakor turut menjelaskan alokasi anggaran yang digunakan dalam fasilitasi pendidikan pemilih, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno. Rakor dilaksanakan selama 3 jam dengan dipandu secara langsung oleh staf subbagian Parmas, Alrisa Ayu.***

(AFN/ ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali