Berita Terkini

PERSIAPKAN VERPOL PEMILU 2024, DPP PKP JATIM AUDIENSI KE KPU JATIM

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pagi ini sekitar jam 10 pagi, Selasa (21/12), jajaran pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Jawa Timur melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Audiensi kali ini bertujuan melakukan konsultasi terkait verifikasi faktual partai politik (Verpol) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Audiensi diterima baik oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, serta Koordinator KUL, Edi Hartono.

Mengawali audiensi, Ketua DPP PKP Jatim, Peter Sosilo menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan rombongannya.

“Maksud dan tujuan kedatangan Kami, jajaran pengurus DPP Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP) Jawa Timur hari ini untuk memohon petunjuk pada KPU Provinsi Jawa Timur terkait dengan verifikasi faktual partai politik pemilu 2024. Kami ingin tahu syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk menghadapi verifikasi faktual, serta petunjuk teknis bagaimana pelaksanaannya. Perlu Kami sampaikan pula saat ini Kami berganti nama dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),” tutur Peter (21/12/2021).

Merespon yang disampaikan Peter, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengapresiasi kedatangan dan silaturahmi DPP PKP Jawa Timur ke KPU Jatim.

“Terkait verpol, KPU sangat memudahkan dan tidak mempersulit peserta pemilu. Semua ada instrumennya sehingga terukur, ada aplikasinya, ada regulasi yang jelas pula sehingga yang dibutuhkan kedepan nanti hanya koordinasi. Biasanya nanti ada LO (liaison officer) parpol yang akan mendapatkan informasi secara teknis mengenai verpol ini,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Anam ini.

Anam menjelaskan pula verpol ini akan semakin mudah bila dipersiapkan oleh parpol sedari awal.

“Mulai dari kejelasan keberadaan kantor, kepengurusan yang tidak ganda, syarat minimal keanggotaan 1/1000. Terkait verifikasi kepengurusan, akan berpatokan pada dokumen yang diserahkan oleh kepengurusan pusat pada KPU RI. Makanya menjadi penting di internal kepengurusan jangan sampai keliru atau ganda. Dalam proses verpol ini juga akan hadir Sipol (Sistem Informasi Politik). Sipol digunakan untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual parpol. Terkait adanya Sipol, sebaiknya dari parpol menugaskan orang yang paham IT,” papar Ketua KPU Jatim.

Audiensi ini berlangsung sekitar satu jam, dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi.

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali