
PESERTA PENDIDIKAN PBJ DAPATKAN BEKAL MATERI PELAKSANAAN PENGADAAN
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur hari ini, Kamis (13/10), hari terakhir pembekalan materi, dapatkan pengetahuan tentang Pelaksanaan Pengadaan. Setelah pada hari sebelumnya mendapatkan pengetahuan tentang Pengantar dan Persiapan PBJ. Sebagaimana disampaikan oleh pemateri kali ini, Abu Samman Lubis, dari Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan, pengadaan sebagai cara untuk mencari penyedia dalam rangka mendapatkan barang yang memiliki kualitas terbaik, dalam pelaksanaannya ada tahapan prakualifikasi dan pemilihan/ pasca kualifikasi. “Tahapan prakualifikasi, yakni proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. Sedang tahapan pasca kualifikasi ialah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran,” jelas Abu (13/10/2016). Prakualifikasi dilakukan jika pekerjaan yang dilelangkan bersifat kompleks, pelelangan terbatas (untuk konstruksi dan pengadaan barang), pekerjaan yang menggunakan penunjukan langsung bukan darurat, seleksi umum jasa konsultansi badan usaha, dan pengadaan langsung. Sedangkan pascakualifikasi terjadi bila pekerjaan bersifat tidak kompleks, pelelangan sederhana dan pemilihan langsung, penunjukan langsung untuk penanganan darurat, pemilihan penyedia jasa konsultansi perorangan, seleksi sederhana badan usaha. Menurut Abu, ada delapan (8) hal yang dilakukan pada tahapan prakualifikasi. “Yaitu, pengumuman prakualifikasi, pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi, penjelasan dokumen prakualifikasi, pemasukan dan pembukaan dokumen prakualifikasi, evaluasi prakualifikasi, penetapan dan pengumuman hasil prakualifikasi, sanggah (pekerjaan tertentu),” papar pria yang bekerja di Balai Diklat Keuangan, Kementerian Keuangan ini. Abu juga menambahkan hal-hal yang perlu dilakukan untuk pascakualifikasi, antara lain dengan melakukan pengumuman dokumen pemilihan, pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan, penjelasan dokumen pemilihan, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran, evaluasi dan pembuktian kualifikasi (pasca), penetapan dan pengumuman hasil pemilihan, sanggah. Pada akhir sesi pertemuan, peserta akan diuji pemahamannya dengan 70 butir soal yang di dalamnya meliputi materi tiga (3) hari ini. (AACS)