
PROSES VERIFIKASI FAKTUAL, BUKTI LAYANAN PENYELENGGARA PEMILU TERHADAP PESERTA PEMILU
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Peraturan KPU yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2019 telah mengakomodir setidaknya terdapat tiga cara/ metode verifikasi faktual. Ketiganya bukan merupakan alternatif, namun kesemuanya harus dilalui sebagai bagian dari pelayanan penyelenggara terhadap peserta pemilu.
“Pertama, KPU mendatangi alamat yang dijadikan sampel satu per satu. Jika tidak bisa dilakukan, dapat ditempuh melalui metode kedua yaitu mengumpulkan pendukung disuatu tempat sesuai kesepakatan dengan pengurus partai politik. Ketiga, dengan menunggu partai politik mendatangkan anggotanya yang masuk sebagai sampel di kantor. Ini harus kita tempuh sebagai tugas dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu,” ungkap Insan pada Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 12, Selasa (31/08) secara virtual.
Artinya, Insan dalam hal ini menegaskan bahwa metode tersebut bukan pilihan satu di antara tiga cara, metode kedua dapat dilakukan jika metode pertama dilalui,begitu juga dengan metode ketiga, dapat dilakukan jika metode pertama dan kedua sudah dilalui.
Dalam forum yang digelar secara rutin tersebut, Insan juga menyebutkan jika proses verifikasi faktual menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemilu ke depan terutama bagi Divisi Teknis Penyelenggaraan. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan verifikasi partai politik dan calon Anggota DPD.
“Berbagai pengalaman sudah kita alami pada pemilu 2019, walaupun Divisi Teknis Penyelenggaraan barangkali tidak terlibat secara langsung terkait verifikasi partai politik dan calon Anggota DPD, karena masih diampu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan. Ke depan sebagaimana Peraturan KPU yang sudah diterbitkan oleh KPU RI pelaksanaan verifikasi partai politik dan calon Anggota DPD menjadi tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan, adapun regulasi yang menjadi dasar apakah sama atau ada perubahan kita harus siap dan mampu adaptif,” tandasnya.
Menarik dalam diskusi kali ini, peserta tampak interaktif membahas mengenai verifikasi faktual partai politik maupun Calon Anggota DPD dari berbagai sudut pandang. Baik dari segi teori (regulasi) maupun pengalaman pada pemilu sebelumnya, hingga memunculkan pula sejumlah gagasan baru yang tentu dapat menjadi rekomendasi perbaikan ke depan.
(AFN/ ed. Red)