
Raker Di Komisi A, KPU Jatim Sampaikan Rencana Kebutuhan Anggaran Pilgub Tahun 2024 Rp. 845 M
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Rapat Kerja di Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 845 miliar. Kegiatan ini digelar pada Kamis (16/6), jam 3 sore sampai selesai, bertempat di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur di jalan Indrapura Nomor 1 Surabaya.
Membuka rapat kerja, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menyampaikan tujuan rapat kerja kali ini untuk menindaklanjuti hasil desk anggaran Pilgub.
“Kami ingin mengetahui latar belakang dan runtutan disepakatinya usulan anggaran kebutuhan Pilgub 2024. Monggo Bapak/ Ibu bisa menjelaskan ini,” katanya (16/6/2022).
Menanggapi Ketua Komisi A, perwakilan Biro dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Utami memaparkan bila untuk KPU Jatim usulan anggaran yang disepakati di desk anggaran Pilgub sebesar Rp. 845 miliar dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rp. 111 miliar.
Lebih lanjut, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan terima kasih pada Biro Pemerintahan yang telah mengawal proses penganggaran Pilgub dan berkoordinasi aktif dengan KPU Jatim.
“Kami mengusulkan anggaran awal Rp. 1,9 triliun, namun setelah diadakan beberapa kali konsinyering dan harmonisasi, akhirnya muncul angka Rp. 845 miliar. Sehingga berdasarkan hasil desk antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur dengan KPU Jatim, telah disepakati bahwa pagu kebutuhan pendanaan Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 845 miliar,” ungkap Ketua KPU Jatim.
Penurunan anggaran yang cukup signifikan ini menurut Anam, karena disepakati adanya sharing anggaran atau pendanaan bersama antara provinsi dan kabupaten/ kota. “Sebesar Rp. 1,9 triliun bila 100% pendanaan oleh provinsi. Dan menjadi Rp. 845 miliar karena ada sharing anggaran,” jelas mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Anam melanjutkan, “Namun, angka Rp. 845 miliar belum final. Bukan tidak mungkin berkurang atau justru bertambah bila dibutuhkan. Misalkan dari Rp. 845 miliar ini sudah dianggarkan terkait kebutuhan Covid-19. Barangkali mungkin di tahapan Pilgub 2024 Covid-19 sudah tidak ada, lalu saat ini honor ad hoc pemilu naik, tentu akan berkonsekuensi pada kenaikan honor ad hoc pada pilkada yang saat ini masih dianggarkan Rp. 600.000-an. Bisa saja anggaran Covid-19 digeser ke honor ad hoc bila Covid-19 tidak ada di 2024,” paparnya.
Oleh karena itu, di dalam Berita Acara terdapat nomenklatur tambahan yang berbunyi apabila terjadi perubahan regulasi dapat dilakukan pembahasan kembali dengan tetap mengacu pada mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Namun, pada prinsipnya sudah clear dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait anggaran, sehingga mungkin bisa ditindaklanjut dengan adanya Peraturan Daerah terkait dana cadangan,” ujar Anam.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengatakan, siap mendukung penuh anggaran Pilgub 2024. Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan untuk kemudian dirapatkan bersama Banggar dan Banmus.
Sedangkan anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Tamim memberikan masukan dengan adanya sharing anggaran, jangan sampai ada duplikasi penganggaran. Ia juga meminta penjelasan KPU Jatim terkait sejauh mana hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota, terutama terkait sharing anggaran dan nomenklatur anggaran mana yang disinergikan.
Menjawab pertanyaan ini, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa mekanisme sharing anggaran dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. “Kesepakatan item-item mana saja yang disharingkan ini telah ada pada Surat Keputusan Nomor 188/87/KPTS/013/2022 tentang Komponen Pendanaan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak ada duplikasi penganggaran nantinya,” tegas Rozaq dalam penuturannya.
Selain KPU Jatim, turut hadir memenuhi undangan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini diantaranya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur.
KPU Jatim sendiri diwakili oleh Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dengan didampingi Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, Kasubbag Perencanaan, Ratna Rosanti, Kasubbag Parmas, Prahastiwi Kurnia S.
(AA/ Fto.AA)