Berita Terkini

Rakor Bersama Kabupaten/ Kota, KPU Jatim Bahas Komponen Pendanaan Pemilihan Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Persiapkan Pendanaan Pemilihan Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus melakukan pembahasan dengan KPU Kabupaten/ Kota. Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kali ini dilaksanakan secara daring, mulai dari pukul 14.00 sampai 17.30 WIB.

Peserta dari masing-masing kabupaten/ kota yakni, Ketua, Divisi Perencanaan; Data dan Informasi, serta Sekretaris. Sedangkan dari KPU Jatim hadir, Ketua, Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi SDM, Rohani, seluruh kabag serta staf subbagian Program dan Data.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa latar belakang diadakan rakor ini diantaranya sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Pembahasaan Komponen Pendanaan Bersama Pemprov Jatim dengan Pemkab/ Pemkot di Jawa Timur tanggal 11 Januari 2022.

“Berdasarkan rapat tersebut, Kita diminta untuk segera melakukan penyesuaian RKB  dengan draf dana sharing. Pada kesempatan ini, KPU Provinsi akan memperhatikan permasalahan dan masukan dari KPU Kabupaten/Kota. Poin mana yang perlu atau tidak perlu untuk dilaksanakan. Selanjutnya, KPU Kabupaten/ Kota diharapkan mengajukan anggaran secara detail sehingga seluruh kegiatan dapat dianggarkan,” jelas Ketua KPU Jatim (13/1/2022).

Mengimbuhkan Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang merupakan Divisi Perencanaan  dan Logistik KPU Jatim menerangkan sampai saat ini komponen yang akan dilakukan pendanaan bersama ada 14 komponen yang relatif hampir sama dengan komponen pendanaan bersama pada Pilgub Jatim 2018 lalu.

“Kami telah melakukan koordinasi bersama Pemprov, dan terdapat dua komponen tambahan yang akan dibiayai oleh Pemprov, yaitu perlengkapan pemungutan suara di TPS dan honor PPK sesuai masukan dari KPU Kabupaten dan Kota sebagai tambahan usulan dalam draf dana sharing tersebut, ” katanya.

Melanjutkan, Rozaq menyampaikan pula bahwa terdapat beberapa hal yang perlu ditekankan, KPU Kabupaten/ Kota harus melakukan revisi anggaran dengan menghapus dana yang ditanggung oleh Provinsi.

“Kami harap segera dilaksanakan sehingga pada saat dilakukan rapat bersama Pemprov tanggal 19-20 Januari 2022 telah mendapatkan angka yang pasti. Kami minta kepada KPU Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan perkembangan terkait dana sharing dengan Pemerintah Daerah masing-masing,” pungkas Komisioner KPU Jatim ini.

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali