
RAKOR KPU JATIM DENGAN TIM KAMPANYE TUNTASKAN DESAIN APK & BK
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pembahasan mengenai desain Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018 dipastikan sudah final. Kedua pasangan calon, sudah bersepakat dan menyerahkan desain BK dan APK di ruang Media Center KPU Provinsi Jatim, Selasa (27/2). Dalam penyerahan desain BK dan APK melalui rapat koordinasi, dipimping langsung oleh Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, disaksikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Totok Hariyono. Serta kedua pasangan calon. Adapun dari pasangan calon nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto, penyerahan desain BK dan APK disampaikan oleh ketua tim pemenangan M. Roziqi. Sementara, dari pasangan calon nomor urut 2 disampaikan oleh ketua tim pemenangan Hikmah Bawaqih. Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, setelah sempat melewati tiga kali Rakor, akhirnya untuk BK dan APK sudah rampung. Disepakti juga, bahwa desain untuk BK dan APK dari kedua pasangan calon sudah disampaikan dan segera ditindaklanjuti. “Hari ini semua yang berkaitan dengan BK dan APK sudah selesai, tidak ada langsung yang perlu direvisi dan semua sudah sepakat untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Gogot ini menjelaskan, tidak hanya sebatas disetor saja. Untuk desain BK dan APK juga sudah disepakati oleh kedua pasangan calon, serta mendapat persetujuan dari KPU dan Bawaslu Jatim. Selanjutnya, setelah penyerahan desain tidak akan ada lagi penarikan, perubahan baik pengurangan atau penambahan desain. “Dengan proses panjang ini, setidaknya sudah cukup untuk bisa segera dicetak. Agar BK dan APK bisa segera dipakai untuk kebutuhan kampanye paslon,” terang Gogot. Sementara itu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono menghimbau kepada kedua tim pemenangan menaati seluruh aturan yang ada dalam tahapan kampanye, termasuk yang berkaitan dengan BK dan APK. “Dengan menaati aturan, akan menjadikan Pilgub Jatim lebih berkualitas. Kedua pasangan calon, diminta agar segera menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan,” tegasnya. Selain desain BK dan APK yang sudah disepakati dan mencapai final, juga sudah diserahkan sehingga tidak lagi ada BK dan APK yang terpasan buka dan diserahkan kepada KPU. Adapun bentuk BK yakni berupa poster, pamflet, brosur dan selebaran dan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. (MC – TUNG/BAY)