Berita Terkini

REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DAN LANGKAH PERSIAPAN BAGI PENYELENGGARA

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Proses rekapitulasi penghitungan suara merupakan tahapan yang panjang dan sangat krusial. Manakala kesalahan terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan, maka pencatatan hasil perolehan suara seringkali terjadi kesalahan pula. Sehingga berbagai langkah antisipasi bagi penyelenggara untuk meminimalisir berbagai persoalan perlu dipersiapkan. Demikian pokok bahasan dalam Kelas Teknis “Menyongsong 2024” Edisi 16 pada Selasa (14/9). Dvisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang, Siti Aisah selaku Narasumber pertama dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa dibutuhkan kecermatan sekaligus kesigapan dari penyelenggara pemilu agar dapat mempertahankan dirinya ketika menghadapi berbagai dinamika yang ada dalam proses rekapitulasi.“Berbagai perbedaan hasil penghitungan suara seringkali terjadi. Kita perlu upaya yang nyata, yaitu konsisten berpegang aturan dan bersikap adil dalam menyikapi perbedaan penghitungan,” terangnya. Aisah berpendapat pula, kehadiran Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) pada penyelenggaraa pemilu dan pemilihan ke depan dapat mengurangi berbagai konflik yang mungkin terjadi saat rekapitulasi di berbagai tingkatan. Pada kesempatan yang sama, Narasumber ke-2, Achmad Shohib, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan menguraikan, ada5 (lima)  ‘etape’ yang harus disiapkan penyelenggara sebelum melaksanakan proses rekapitulasi agara berjalan sukses. “Pertama, niat sebagai pengabdi. Kedua, pengetahuan regulasi tentang Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara dan pengetahuan tentang medan atau daerah penyelenggaraan. Ketiga, cita-cita penyelenggara dalam menyukseskan rekapitulasi. Keempat, solid atau kompak. Dan kelima yaitu evaluasi,” urai Shohib (14/9/2021). Menurutnya, proses rekapitulasi dikatakan sukses bukan hanya sukses dijalankan hingga selesai, tetapi rekapitulasi dapat terlaksana sesuai regulasi yang ada dan berjalan kondusif. “Ya berjalan Undang-udangnya, berjalan PKPU-nya, serta kondusif daerahnya. Karena jika kita lihat aturannya sudah sangat normatif, hanya saja seringkali terdapat dinamika-dinamika”, ujarnya. Lebih lanjut, menambahkan apa yang telah disampaikan dua Narasumber, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan membutuhkan kesiapan, karena pekerjaan penyelenggara sangat luar biasa dan tidak terputus sejak hari pemungutan hingga proses rekapitulasi selesai. “Hal ini menjadi perhatian yang sangat serius, utamanya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena di kecamatan merupakan proses dimana akan terkumpul  form model C yang terkadang tidak hanya satu versi dan merupakan dokumen yang paling dasar sebagai bahan rekapitulasi secara berjenjang,” ungkap Insan. Insan juga mengatakan jika dalam forum ini, peserta tidak hanya menyajikan regulasi dan catatan permasalahan saja, peserta juga dapat menyampaikan beragam masukan, atau usulan perbaikan untuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi pada pemilu dan pemilihan ke depan. (AFN/ ed.Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali