Berita Terkini

RESMI, INI 9 SEKRETARIS KPU KABUPATEN/ KOTA DI JAWA TIMUR YANG DILANTIK SEKJEN KPU RI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebanyak 9 (sembilan) orang Sekretaris pada sekretariat KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, Rabu (22/9). Kesembilan terkantik ini mengikuti pelantikan dari aula lantai II kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kesembilan Sekretaris tersebut adalah Rachmat Agustiawan Sekretaris KPU Kabupaten Bangkalan, Agung Dwi Murdianto Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Toidin Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Agus Setiyono Sekretaris KPU Kota Probolinggo, Kristanto Sekretaris KPU Kabupaten Nganjuk, Hendra Bahana Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Zainal Arifin Sekretaris KPU Kabupaten Ponorogo, Dedy Tri Wahyudi Suryo Putro Sekretaris KPU Kota Malang, dan Sanayo Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo. Dilakukan secara virtual, pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji dimulai pukul 14.00 hingga pukul 15.30 WIB.  Hadir dalam acara ini Ketua beserta Anggota, Sekretaris, para Koordinator dan Sub Koordinator di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur serta 9 orang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. “Dengan ini saya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara-saudara yang telah di lantik atas jabatan baru menjadi Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota,” ungkap Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini (22/9/2021). Ia juga mengajak para pejabat untuk menjadikan momentum pelantikan ini sebagai pengingat dan semangat untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas pada lembaga KPU. “Sudah menjadi kewajiban saudara untuk menjaga harmonisasi dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota serta memperkuat dan mempertegas berbagai kebijakan Sekretaris Jenderal KPU RI yang secara struktural berada di atas kita,” tegas Nanik. Pada kesempatan yang sama, ada 4 pesan yang disampaikan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno kepada para sekretaris yang baru dilantik, yaitu melaporkan diri kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota masing-masing, melakukan konsolidasi internal, mempelajari aturan perundang-undangan, dan menjaga kode etik penyelenggara pemilu. (AFN/ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali