
SATGAS SPIP KPU JATIM LAKUKAN CEE DI AWAL TUGAS
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen Satuan Tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Satgas SPIP) Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) untuk meningkatkan kinerja lembaga mulai dibuktikan. Mengawali tugasnya, Satgas SPIP KPU Jatim mulai melakukan Control Environment Evaluation (CEE) di satuan kerjanya. Control Environment Evaluation (CEE) atau Penilaian Lingkungan Pengendalian adalah salah satu unsur dari SPIP. Sementara keempat unsur lainnya meliputi penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian. CEE dilakukan bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lingkungan pengendalian yang ada pada suatu organisasi dibandingkan dengan “kondisi ideal” (framework) dari masing-masing sub unsur dalam lingkungan pengendalian dan sebagai bahan bagi manajemen dalam perbaikan lingkungan pengendalian. Sub unsur dalam lingkungan pengendalian yang dimaksud meliputi Penegakan Integritas dan Nilai Etika, Komitmen Terhadap Kompetensi, Kepemimpinan yang kondusif, Struktur Organisasi Sesuai Kebutuhan, Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat, Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM, Peran APIP yang Efektif, serta Hubungan Kerja yang Baik dengan IP Terkait. Demikian penjelasan Satgas SPIP KPU Jatim, Yulyani Dewi. Perempuan yang akrab disapa Dewi ini menuturkan, CEE menjadi langkah awal Satgas SPIP karena untuk mengetahui terlebih dahulu kondisi sistem pengendalian KPU Jatim ada di posisi mana dan seperti apa. “Karena output CEE ini adalah Peta Kelemahan Lingkungan Pengendalian dan Rencana Tindak Perbaikan Lingkungan Pengendalian,” tutur Dewi, Kamis (17/11/2016). Peta kelemahan lingkungan pengendalian akan menunjukkan identifikasi sub unsur lingkungan pengendalian yang lemah. Sedangkan Rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian ialah perbaikan yang perlu dilakukan dengan memperhatikan akar kelemahan lingkungan pengendalian. Dewi melanjutkan, jika hasil CEE menunjukkan kondisi lingkungan pengendalian yang sudah parah, maka perlu dilakukan langkah perbaikan atau rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian yang maksimal. “Seperti dengan pembinaan, kontrol, pelatihan untuk Sumber Daya Manusia-nya, dan sebagainya,” kata Satgas SPIP KPU Jatim ini menjelaskan. Laporan CEE ini akan menjadi laporan triwulan oleh masing-masing satuan kerja kepada KPU RI. “Setelah data Satgas SPIP KPU kabupaten/ kota terkumpul semua, mereka juga akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Satgas KPU Jatim saat ini. Melakukan CEE terlebih dahulu,” pungkas Dewi mengakhiri wawancara. (AACS)