
SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, KPU JATIM SUSUN LAPORAN PPID
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat di tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) saat ini tengah menyusun laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyusunan laporan PPID berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Informasi (KIP) Nomor 1 Tahun 2010, utamanya pasal 4 dan 36, yang menyebutkan jika Laporan Layanan Informasi Publik diserahkan kepada Komisi Informasi di masing-masing tingkatan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU Jatim, Slamet Setidjoaji menuturkan pula bahwa di dalam laporan PPID tersebut diantaranya menyampaikan jumlah permohonan informasi publik di KPU Jatim selama tahun 2016. “Jumlah permohonan informasi publik sebanyak 6 orang/ instansi dengan jumlah permintaan informasi publik sebanyak 18 item,” kata Slamet (01/02/2017). Jumlah permohonan informasi publik tersebut sebagian besar dikabulkan, dan hanya data untuk periode tahun 1999 yang dialihkan ke Kesbang Jawa Timur. Sedangkan jumlah permohonan informasi publik yang ditolak sebanyak 6, karena memang informasi yang diminta tidak atau belum dikuasai. Jumlah permohonan informasi publik di tahun 2016 ini tidak begitu banyak menurut Slamet. “Karena di tahun 2016, KPU Jatim memang tidak sedang melaksanakan pemilu/ pemilihan kepada daerah secara langsung. Namun, hanya mendampingi serta mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Batu,” jelas PPID KPU Jatim. Slamet mengutarakan pula, tidak banyaknya permohonan data ini juga disebabkan adanya website KPU Jatim yang setiap hari kerja menyampaikan informasi mengenai KPU Jatim. “Di sisi lain, pada website Kami melengkapi beberapa dokumen data juga, yang bisa diakses masyarakat,” tegas pria yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim. Lebih lanjut, Slamet berharap, langkah yang dilakukannya diikuti juga oleh 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Masing-masing satuan kerja diminta menyerahkan laporan PPID kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sebelum bulam Maret berakhir. (AACS)