
SEBUAH UPAYA WUJUDKAN WTP
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ditemui usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang di gelar di Yogyakarta, staf subbagian Keuangan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), yang juga sebagai operator SAIBA (Sistem Akuntansi Berbasis Akrual), Faizurrahman sampaikan beberapa upaya yang dilakukan KPU untuk meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Menurut operator SAIBA KPU Jatim, Faiz, pada bimtek ditekankan bahwa KPU menginginkan memperoleh predikat WTP dalam pelaporan keuangannya. “Pada tahun 2015 KPU memperoleh WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Hal ini disebabkan laporan hibah pilkada belum sesuai ketentuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red). Karenanya, laporan hibah pilkada tahun 2018 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun 2018, KPU akan menggunakan aplikasi SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi) dalam pelaporannya,” ungkap Faiz (13/10/2017). Upaya lain untuk memperoleh WTP ini yakni dengan membuat SP2HL (Surat Pengesahan dan Pengelolaan Hibah Langsung) setiap bulannya. BPK menyarankan kepada KPPU agar membuat SP2HL setiap bulannya. SP2HL ini penting untuk mengetahui penggunaan dana hibah. Selanjutnya selain SILABI dan SP2HL, KPU juga perlu membuat SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). “SP4HL ini memuat sisa anggaran Pilkada. Sisa anggaran ini selanjutnya disetor ke kas negara maupun kas daerah, sesuai dengan NPHD yang telah ditandatangani,” kata staf yang pernah dinas di KPU Kota Surabaya ini. (AACS)