
Selesaikan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di Wilayah Jawa Timur, KPU Jatim Laksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di wilayah Jawa Timur telah selesaikan. Berikutnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur Tingkat Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023, pada Rabu, 5 April 2023 mulai pukul 13.25 WIB – selesai.
Rapat Pleno digelar di aula kantor KPU jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Mengundang perwakilan PRIMA Tingkat Provinsi Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 29 KPU Kabupaten/Kota yang terdapat kepengurusan PRIMA.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat Pleno menyampaikan bahwa kegiatan rekapitulasi verfak kepengurusan dan keanggotaan PRIMA di wilayah Jawa Timur merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sekaligus menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur.
“Kemudian rekapitulasi berdasarkan hasil verfak kepengurusan tingkat provinsi serta hasil verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
Usai dibuka, rapat pleno selanjutnya diserahkan pada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan.
Insan mengatakan jika hasil rekapitulasi verfak di 29 kabupaten/kota sudah tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), serta sudah sesuai dengan Berita Acara (BA) yang ditandatangani di 29 KPU Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya, PRIMA masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dokumen persyaratan dari tanggal 7 - 14 April 2023,” kata Insan.
Lebih lanjut, menanggapi Hermawan selaku Wakil Ketua DPW PRIMA Jawa Timur yang mengatakan perlu adanya tambahan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen, Insan menjelaskan bahwa mengenai jadwal tahapan verfak, KPU Jatim tidak bisa mengatur jadwal sendiri.
“Namun sesuai dengan Keputusan KPU, dan KPU Jatim sifatnya melaksanakan,” ujar mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Rapat Pleno Rekapitulasi berlangsung cukup singkat sekitar 20 menit, karena hanya satu parpol. Hadir dari KPU Jatim diantaranya Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia.Setelah kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi, KPU Jatim dijadwalkan juga menggelar Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur, serta pencuplikan sampel.***
(AA/Fto.Sekti)