Berita Terkini

Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu, Divisi Hukum Kembali Gelar Rakor

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Choirul Anam mengingatkan kembali tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Arahan tersebut disampaikan Anam saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada 16 September 2022.

Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan, rangkaian pembukaan rakor berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 14.00 sampai 17.00 WIB.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Tugas lainnya yaitu melakukan telaah hukum dan advokasi. Artinya dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah,” ujar Anam.

Ia melanjutkan, tugas lainnya yang harus dipahami yaitu pengawasan internal dan penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik badan Adhoc. Yang tak kalah pentingnya adalah publikasi dan dokumentasi hukum.

“Karena divisi hukum dan pengawasan juga mempunyai JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang harus dikelola dengan baik,” kata Anam.

Selaras dengan yang disampaikan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan beranggapan idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain.

“Karena tugasnya harus mengawal setiap tahapan, maka divisi hukum dan pengawasan harus paham persoalan teknis pemilu, paham data pemilih, paham perencanaan, paham logistik, paham keuangan, paham persoalan sumber daya manusia, serta paham persoalan partisipasi masyarakat,” urai Insan.

Untuk itu, mantan anggota KPU Pasuruan tersebut berharap divisi hukum dan pengawasan dapat menimba ilmu sebanyak-banyaknya pada rakor kali ini dan dapat mengaplikasikan saat kembali ke satuan kerja masing-masing.

Sementara itu, khusus bagi Kasubbag Hukum dan SDM yang turut hadir, Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc. Terutama dukungan administrasi dan teknis.

“KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu,” terang Rochani.

Melengkapi rakor, Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto dijadwalkan menyampaikan tiga materi. Pertama, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.

Rakor akan berlangsung selama dua hari sampai dengan Sabtu, 17 September 2022. Turut hadir dalam rakor dari, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf.***

(AFN/Fto. Hukum)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 117 kali