Berita Terkini

Siapkan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama Kabupaten/Kota

Kota Pasuruan, jatim.kpu.go.id- Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota, pada hari Rabu-Kamis, 1 – 2 Februari 2023. Bertempat di aula kantor KPU Kota Pasuruan, jalan Panglima Sudirman Nomor 119A Kota Pasuruan.

Kegiatan dikemas dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.

Dengan melibatkan Divisi Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Mewakili Ketua KPU Jatim membuka acara, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengatakan sekarang telah memasuki tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023.

“Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” tuturnya.

Namun sebelum melaksanakan tugasnya, menurut Rozaq, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis.

Rozaq berikutnya juga mengungkapkan pula bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah difinalkan. Di Jawa Timur ada 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS.

Lebih lanjut, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan jika terkait dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih.

“Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” paparnya.

Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut hemat Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis. “Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul.

Nampak hadir dari KPU Jatim pada giat rakor, ada Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi SDM dan Litbang, Rochani, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro. Sementara dari Sekretariat, hadir Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Datin, Agus Purwanto, Kasubbag Perencanaan, Ratna Rosanti, serta staf subbag terkait.***

(AA/Fto. Panitia)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,283 kali