Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Insan Qoriawan: Regulasi Urutan Penghitungan Suara di TPS pada Pemilu 2024 Ada Perubahan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, regulasi urutan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Tahun 2024 ada perubahan. Demikian diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Sosialisasi berlangsung pada Selasa, 9 Januari 2024, mulai pukul  08.30 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Jalan Bintoro Nomor 21 Surabaya.

Insan menyampaikan bahwa sebagaimana Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan penghitungan suara ‘dapat’ dilakukan berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kata ‘dapat’ pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bermakna urutan penghitungan suara sudah diatur urutannya, namun demikian dapat tidak sebagaimana urutan tersebut. Sepanjang ada usulan dan kesepakatan dari saksi, pengawas TPS, dan petugas KPPS, maka dapat sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam TPS,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Insan, perubahan urutan penghitungan suara tersebut tidak ada syarat khususnya.

“Sekali lagi sepanjang sudah ada usulan dan disepakati maka bisa dilaksanakan,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.

Pada kesempatan ini, Ia juga menjelaskan tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.

“Sementara itu, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yakni pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam  DPTb, Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih,” paparnya.

Sebelumnya, pada pembukaan acara, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan kurang lebih 35 hari lagi jelang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

“Sehingga menjadi penting kami mengundang Bapak/Ibu peserta pemilu, stakeholder terkait untuk mendapatkan Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara,” tuturnya.

Anam berharap pula regulasi yang disosialisasikan dapat dicermati dan dipahami peserta kegiatan.

“Sehingga apabila ada yang belum jelas atau ada pertanyaan bisa langsung disampaikan kepada kami,” tutupnya.

Nampak hadir dari KPU Jatim dalam acara sosialisasi diantaranya Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, serta Miftahur Rozaq. Dengan didampingi jajaran sekretariat Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Prahasthiwi Kurnia S., beserta staf subbag terkait.

Sedangkan peserta terdiri dari stakeholder terkait dan jajaran peserta pemilu yakni, perwakilan partai politik, Calon Anggota DPD atau LO, serta Tim Kampanye Pasangan Calon.***

(AA/Fto.Yonti)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 162 kali