Berita Terkini

Sosialisasikan Aturan Pemasangan APK dan Penyebaran BK, KPU Jatim Gelar Gathering Bersama 100 Awak Media

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah sehari tepat dimulainya masa kampanye Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Media Gathering pada Rabu, 29 November 2023. Kali ini, bersama 100 orang awak media, KPU Jatim mensosialisasikan aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). 

Bertempat di Bumi Surabaya City Resort, Jl. Jenderal Basuki Rachmat No. 106-128, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Tampak hadir mengikuti serangkaian acara yaitu sejumlah awak media yang bermitra dengan KPU Jatim. Sementara dari jajaran KPU Jatim, hadir Anggota Gogot Cahyo Baskoro bersama Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi dan Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Prahastiwi Kurnia Sitorosmi, dan jajaran staf yang membidangi.

Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro mewakili Ketua KPU Jatim memberikan sambutan pada seremonial pembukaan. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap awak media yang telah bersinergi bersama KPU Jatim selama ini dalam menyebarluaskan pemberitaan kepemiluan. 

Sementara, terkait dengan tujuan dilaksanakannya Media Gathering kali ini, Gogot menyampaikan sebagai upaya sinkronisasi informasi dari KPU Jatim untuk selanjutnya dapat dipublikasikan oleh awak media.

"Diharapkan informasi yang telah diperoleh dari KPU Jatim dapat tersampaikan melalui pemberitaan yang benar dan tidak sampai menyebabkan adanya missinformasi kepada publik," kata Gogot.

Pria kelahiran Magetan tersebut juga memberikan masukan kepada awak media untuk terus melakukan pembenahan, utamanya dalam memahami tupoksi dari divisi-divisi yang ada di KPU Jatim. Sehingga dapat menggai informasi dan mengajukan berbagai pertanyaan secara tepat dan relevan. 

Lebih lanjut, saat paparan Gogot turut menyampaikan sejumlah agenda fasilitasi yang telah dilakukan oleh KPU Jatim dalam tahapan kampanye. Selain membahas ketentuan APK dan BK. 

“Bahwa KPU Jatim telah membentuk helpdesk untuk melayani berbagai konsultasi dan informasi terkait kampanye, bagi Peserta Pemilu utamanya. Selain itu KPU Jatim juga telah menerima pendaftaran pelaksana dan akun media sosial resmi kampanye peserta dari peserta pemilu,” paparnya. 

Dan yang berkaitan dengan pemasangan APK, saat ini KPU Jatim juga telah menerbitkan Surat Keputusan terkait dengan penentuan titik lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah Jawa Timur. 

Sebelumnya, mantan wartawan radio Soka jember tersebut juga menerangkan beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu. Di antaranya pertemuan terbatas dan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan di media massa, rapat umum, serta kegiatan lain yang diperbolehkan. 

Perlu diketahui, untuk saat ini sampai akhir masa kampanye, semua metode tersebut dapat dilakukan, kecuali terhadap dua metode. Yaitu rapat umum dan iklan di media massa. Waktu penayangan iklan di media massa dan rapat yaitu selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

(AD/Fto. Mikola dan Sasa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali