Berita Terkini

Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Menjelang, Begini yang Akan Dilakukan KPU Kabupaten/Kota

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id- Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota sudah di depan mata. Verifikasi administrasi oleh Kabupaten/Kota akan dilaksanakan selama empat belas hari, 16 sampai 29 Agustus 2022.

Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni, daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol. Yang kedua berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Ketiga, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik (Sipol),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan, pada 13 Agustus 2022.

Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU Kabupaten/Kota akan dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol.

“Tahapan berikutnya, parpol akan menindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindaklanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tuturnya.

Usai tahapan tersebut, menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari parpol. Setelah itu KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.

“KPU Kabupaten/Kota berikutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Lebih lanjut, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada KPU. KPU selanjutnya akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu serta parpol diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pada KPU,” jelas Insan.

Usai tahapan ini, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyarat perbaikan dan ditindaklanjuti KPU Kabupaten/Kota dengan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan. Verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota ini akan dilakukan selama 7 hari. Sebagai pungkasan tahapan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Kabupaten/Kota, hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi.***

(AA/Fto. Sek)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 452 kali