
TANGGAPAN MASYARAKAT, BENTUK KETERLIBATAN PUBLIK PADA TAHAPAN PEMBENTUKAN BADAN AD HOC
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tanggapan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam proses pembentukan Badan Ad hoc. Urgensi tanggapan masyarakat yaitu persoalan tentang tanggung jawab masyarakat, hal ini berpengaruh pada keterlibatan publik dalam proses pembentukan Badan Ad hoc. Demikian disampaikan Rochani, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) pada program Knowledge Sharing Edisi 9 Senin (11/10).
Ia melanjutkan, secara real time semua masukan dan tanggapan masyarakat harus ditanggapi dan segala keputusan ditentukan dalam pleno.
“Divisi SDM mempunyai kewajiban untuk menginventarisir semua masukan dari masyarakat, apakah masukan ini memenuhi syarat formil dan materiil, yang kemudian dapat ditindak lanjuti dengan proses klarifikasi,” terang mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
Mekanisme klarifikasi harus sesuai dengan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Konsekuensi hasil klarifikasi bisa menggugurkan atau menggeser urutan peserta di daftar pengumuman.
Senada dengan apa yang disampaikan sebelumnya, Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Ponorogo, Fauzi sebagai Pembahas mengungkapkan setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan adanya masukan dan tanggapan masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc.
“Pertama, untuk memperoleh Badan Ad Hoc yang berkualitas. Kedua, untuk mengetahui track record calon anggota Badan Ad Hoc. Ketiga, untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap calon Badan Ad Hoc,” ungkap Fauzi.
Penting disampaikan, bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yang masing-masing tahapannya ada alokasi waktu tersendiri.
“Masukan dan tanggapan masyarakat tahap 1 dimulai seja pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat saat pengumuman tes tertulis, sedangkan tahap 2 dimulai sejak diumumkan hasil seleksi wawancara, selama 7 hari masa penayangan untuk seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan selama 3 hari masa penayangan untuk seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Sairil.
(AFN/ ed.Red)