
Terima Kunjungan DPM FH UWK Surabaya, KPU Jatim Paparkan Aspek Penting Penyelenggaraan Pemilu 2024
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terima audiensi 20 (dua puluh) mahasiswa yang tercatat sebagai pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FH UWK Surabaya) pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Didampingi Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan staf Tata Usaha FH UWK Surabaya, sejumlah mahasiswa diterima langsung oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro di Ruang Media Center KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No.1-3 Surabaya.
Audiensi dilakukan dalam rangka mempersiapkan proses Pemilihan Umum Raya (Pemira) di FH UWK Surabaya, baik Pemira DPM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Ketua DPM FH UWK Surabaya, Zulbi menyampaikan tujuannya audiensi ke KPU Jatim untuk mendapatkan wawasan terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Pihaknya mengaku sangat pas, sebab berkaitan dengan tupoksinya sebagai mahasiswa sekaligus pengurus ormawa (organisasi mahasiswa) yang membidang legislasi.
"Lebih spesifik, kami berencana menyusun Undang-Undang untuk pelaksanaan Pemira ke depan," kata mahasiswa semester 5 tersebut.
Menyambung yang disampaikan mahasiswanya, Wakil Dekan III Nur Khalimatus Sa'diyah mengatakan audiensi ini sebagai sarana untuk menambah dasar pengetahuan bagaimana membentuk Undang-Undang Pemilu. Untuk kemudian dapat dipraktekkan di kampus.
"Semoga kita mendapatkan pencerahan beberapa hal terkait KPU dan Pemilu. Tentu, yang utama untuk kepentingan organisasi kita," kata perempuan yang biasa disapa dengan Nur tersebut.
Selanjutnya, saat diskusi berlangsung, Gogot yang berkesempatan menyampaikan paparan menguraikan beberapa hal terkait aspek penting penyelenggaraan Pemilu.
"Kawan-kawan dapat mengambil poin untuk kemudian diadopsi untuk membentuk Undang-Undang Pemira. Apa saja unsur penting yang harus ada dalam Pemilu," jelas Gogot.
Aspek penting tersebut meliputi nilai, asas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu, kelembagaan, tahapan pemilu, manajemen pemilu, dan penegakan hukum pemilu.
"Asas ini yang kemudian mendasari bagaimana pengaturan penyelenggaraan Pemilu, dibentuk" kata Gogot.
Sementara menurut Gogot, beberapa unsur penting dapat dibedah melalui masing-masing tahapan. Sebagai contoh, saat tahapan pencalonan, maka perlu dipikirkan bagaimana metodenya dan aturan terkait penetapan calon. Sama halnya dengan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi, maka harus dikaji juga metode pemberian suaranya bagaimana, termasuk formula penghitungan suara.
"Keseluruhan aspek tersebut harus diatur dengan baik untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas," lanjut mantan Anggota KPU Jember tersebut.
Ia pun mengungkapkan, bahwa pemilu saat ini bukan hanya pemilu prosedural, tapi pemilu subtansial. "Bahwa pemilu sekarang ini semua prosesnya terencana dan dapat diprediksi, sementara tidak dengan hasilnya," tegas Gogot.
Diskusi tampak berjalan dengan gayeng. Tampak sejumlah mahasiswa melontarkan beberapa pertanyaan. Sebelumnya, sebagai sarana edukasi yang tidak baku, para mahasiswa diajak untuk mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) Punakawan milik KPU Jatim.
Audiensi berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 09.00 sampai selesai. Turut hadir menyambut rombongan selain Gogot, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi, dan sejumlah staf terkait.***
(AFN/Fto.Magang)