
Tetapkan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Jatim Libatkan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Reviu Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024 pada Senin – Selasa, 17 – 18 Juli 2023, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam perencanaan logistik Pemilu Tahun 2024, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Selain itu di Jawa Timur punya wilayah yang luar biasa kompleks, masing-masing daerah punya kekhasan sendiri-sendiri, jarak distribusi logistik juga berbeda, yang perlu menjadi pertimbangan dalam penetapan besaran biaya distribusi logistik. Saya harap masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki acuan, dan angka-angka ini disamping detail juga terukur. Sehingga tidak menyisakan masalah pasca pemilu,” tegas Anam.
Mengimbuhkan Ketua, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menyampaikan KPU sebagai penyelenggara sudah harus memahami dari proses pengadaan, pengelolaan, dan distribusi logistik.
“Kedepan akan banyak rapat koordinasi untuk penyamaan persepsi dari aspek regulasi, teknis pengadaan, atau pun proses distribusi dan kebijakan baru terkait logistik,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Trisunu Setyono menjelaskan kehadiran BPKP kali ini untuk melakukan reviu atas usulan besaran biaya pengelolaan dan distribusi logistik yang KPU Kabupaten/Kota susun, dan selanjutnya usulan pasca direviu akan disampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
“Intinya yang kami lakukan mereviu biaya-biaya yang bapak-ibu usulkan apakah sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku, misalnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur standar biaya masukan (SBM), satuan harga yang diatur kepala daerah, dan bagaimana bila di ketentuan tidak ada? misalnya dengan menggunakan pengalaman tahun lalu dan kondisi saat ini,” paparnya
Terakhir, Trisunu berpesan bahwa KPU Kabupaten/Kota dipersilahkan mengusulkan selama masih sesuai dengan ketentuan.
Berikutnya dari KPU Jatim, nampak hadir mengikuti kegiatan antara lain Ketua, Choirul Anam, dan Anggota, Miftahur Rozaq. Sementara dari sekretariat turut mendampingi Kabag Keuangan; Umum dan Logistik, Suharto, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, serta staf pelaksana yang membidangi.***
(AA)