Berita Terkini

Tindak Lanjuti Sinergisitas dengan Polda Jatim, KPU Jatim Lakukan Pembahasan Bersama Draf Naskah Perjanjian Kerja Sama

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), melakukan pembahasan bersama draf naskah perjanjian kerja sama pada Jumat, 14 November 2023, pukul 10.00 WIB sampai selesai. Kegiatan yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Eksternal Pembahasan Draf Naskah Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai tindaklanjut sinergisitas antara kedua lembaga.

Selain itu juga sekaligus sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Athoillah dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan turunan dari kerja sama yang telah terjalin antara KPU RI dengan Polri, yakni melalui penyusunan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara KPU Jatim dengan Polda Jatim.

“Dengan atau tanpa perjanjian kerja sebetulnya KPU Jatim dengan Polda Jatim sudah bekerja sama sejak jauh hari. Kegiatan kali ini lebih memformalkan kerja sama sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU dengan Polri. Apa yang selama ini sudah berjalan tinggal kita tuangkan ke dalam bentuk teks tertulis. Secara substansi mungkin sudah ketemu, sehingga hanya perlu mendiskusikan hal-hal yang lebih detail,” kata Athoillah.

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Operasi, AKBP Saiful Bahri, S.I.K selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk formalitas untuk menegaskan keselarasan antara Polda Jatim dengan KPU Jatim dalam pelaksanaan tugas-tugas yang terkait persiapan Pemilu. Sehingga diperlukan pula masukan dan saran dari pihak KPU Jatim.

“Sudah dari dulu kerja sama antara KPU Jatim dan Polda Jatim terjalin, dan ini hanya sebagai formalitas agar kami dan KPU Jatim betul-betul selaras dalam pelaksanaan tugas-tugas lapangan dalam persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kami mohon masukan dan saran terkait perundang-undangan yang mungkin belum terekam di sini ataupun jika terdapat aturan yang sudah kadaluarsa untuk kemudian digantikan dengan ketentuan terbaru,” tuturnya.

Sesi diskusi diawali dengan pemaparan pasal-pasal yang tercantum dalam Naskah Kerja Sama, yakni mengenai Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Jawa Timur.

Beberapa ketentuan yang dibahas berdasarkan ruang lingkup perjanjian kerja sama, yaitu terkait pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, perumusan peraturan teknis, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bidang lain yang disepakati.

Selanjutnya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Athoillah mewakili pihak KPU Jatim menyampaikan beberapa masukan dan koreksi lebih lanjut dari draf naskah kerja sama yang telah dipaparkan.

Ia menyampaikan bahwa secara keseluruhan poin-poin tercantum pada naskah secara substansi dinilai telah mengakomodasi, mengingat kerja sama antara KPU Jatim dan Polda Jatim yang telah lama terjalin. Namun demikian, sesi diskusi lanjutan tetap diperlukan untuk menyempurnakan naskah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biroops Polda Jatim Gedung Patuh Lantai 5, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani No. 116 Surabaya, rapat koordinasi dihadiri Kepala Bagian Kerja Sama Biro Operasi, AKBP Saiful Bahri, S.I.K beserta perwakilan Kelompok Kerja (Pokja).

Sementara dari KPU Jatim hadir Divisi Hukum dan Pengawasan, Athoillah, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Yulyani Dewi, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Prahasthiwi Kurnia Sitorosmi, serta staf yang membidangi.***

(AD/Ed.Red/Fto.Belqis)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali