Berita Terkini

Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama 38 Kabupaten/ Kota

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) serius menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) terkait hasil pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Bersama 38 Kabupaten/ Kota, KPU Jatim, siang tadi menggelar zoom meeting guna membahas rekomendasi tersebut.

Hadir mengikuti rakor, Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Program, dan Data, dan Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota. Sementara, dari KPU Jatim, selain Ketua Choirul Anam, hadir pula Nurul Amalia,  Komisioner yang membidangi data dan informasi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan sengaja meggelar rakor, salah satunya guna membahas surat dari Bawaslu Jatim. Surat tersebut berisi penyampaian hasil pengawasan DPB Semester I Tahun 2022.

"Ada sejumlah rekomendasi hasil pengawasan DPB semester I dari Bawaslu Jatim," kata Anam.

Rekomendasi tersebut di antaranya meliputi persoalan administratif dan prosedural saat penetapan DPB yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

Menurut Anam, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu kinerja unggulan KPU karena dilakukan secara berkelanjutan.

"Ini merupakan bagian dari pembentukan citra diri positif KPU kepada publik," kata alumni Universitas Surabaya ini.

Lebih lanjut, Anam mengakui adanya sejumlah kendala  dari kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di antaranya, Anam menerangkan  masih belum tersedianya anggaran yang memadai. Juga terkait kebijakan-kebijakan atau regulasi terkait hubungan dengan stakeholder yang masih belum detail.

Meskipun begitu, Anam menghimbau KPU Kabupaten/ Kota diharapkan bisa melakukan proses pemutakhiran data pemilih ini secara terus-menerus/ berkelanjutan.

"Kewajiban ini sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan," tandas Anam.

Sedangkan Nurul Amalia mengatakan, adanya surat dari Bawaslu Jatim tentang Penyampaian Hasil Pengawasan DPB Semester I Tahun 2022 merupakan pelajaran berharga. "Kita harus memperhatikan salah satunya hal terkait penggunaan format," ujar Nurul.

Diantaranya, format laporan harus sesuai dengan PKPU 6 tahun 2021. Iini penting, menurut Nurul, karena ketelitian KPU diuji dan disoroti oleh banyak pihak.

"Maka saya berharap ini menjadi penyemangat kita semua untuk harus bekerja lebih baik dan lebih teliti lagi," tegas Nurul kepada semua peserta zoom.

Berlangsung dengan serius, rakor secara daring ini membutuhkan waktu sekitar dua jam. Masing-masing Kabupaten/Kota secara bergantian, memberikan penjelasan terkait surat rekomendasi Bawaslu Jatim tersebut.

(AFN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali