Berita Terkini

Usai Terima DP4, KPU Jatim Koordinasikan Pemetaaan TPS Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota


Surabaya, jatim.kpu.go.id- Setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) gerak cepat melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama kabupaten/kota. Data yang didapatkan dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tersebut tertera dalam Surat KPU Nomor 13/TIK.04-SD/14/2022 terkait data hasil sinkronisiasi dalam negeri untuk Pemilu Tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya membuka Rapat Koordinasi Pemetaan tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota pada Senin, 16 Januari 2023 secara virtual. 

“Setelah KPU Kabupaten/ Kota menerima DP4 ini harapan kita semua, KPU Kabupaten/ Kota menyegerakan melakukan kegiatan pemetaan TPS,” kata Anam.

Sebab, pemetaan TPS akan menjadi dasar bagi beberapa kegiatan atau tahapan yang lain. Semisal terkait kebutuhan logistik Pemilu. Serta persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Dalam hal ini juga kaitannya dengan pengadaan kelengkapan kerja Pantarlih yang harus dipenuhi untuk menunjang kegiatan pemutakhiran,” lanjutnya. 

Meskipun demikian, Anam berharap pemetaan TPS tidak dilakukan secara serampangan. 

“Ada pertimbangan yang perlu diperhatikan, yaitu kesinambungan keberadaan TPS. Bahwa pemetaan TPS Pemilu 2024 mengacu pada keberadaan TPS Pemilu 2019,” pungkas Anam. 

Sementara Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia mengingatkan kepada jajarannya untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip dalam melakukan pemetaan TPS. 

“Pertama, mendaftar Pemilih hanya satu kali. Kedua, tidak memisahkan Pemilih dari keluarganya. Ketiga, tidak menjauhkan Pemilih,” tarang mantan Komisioner KI Jatim tersebut. 

Terkait dengan dukungan administratif, Sekretaris Nanik Karsini turut angkat bicara. 

“Pada prinsipnya jumlah pemetaan TPS dilakukan dengan mengacu pada Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) terlebih dahulu,” ujar Nanik.

Untuk itu, Ia meminta kepada KPU Kabupaten/Kota agar mengerjakan secara efektif dan efisien. Sehingga, pihaknya dapat memproyeksikan kebutuhan anggaran yang diperlukan. 

Rakor berlangsung kurang lebih selama dua jam, mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB. Selain koordinasi, KPU Jatim juga memantau perkembangan hasil analisis kode wilayah dan analisis kegandaan dari KPU Kabupaten/Kota. 

Hadir sebagai peserta dari masing-masing kabupaten/kota yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaa, Data dan Informasi, serta Operator Sidalih. Adapun dari KPU Jatim hadir pula Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, serta Staf Sub Bagian yang membidangi.***

(AFN/Fto. Datin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 259 kali