Berita Terkini

WUJUDKAN BIROKRASI BERSIH, KPU JATIM SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI & PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan secara daring melalui live streaming youtube dan zoom meeting. Acara ini digelar mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 13.30 WIB hari ini, Kamis (15/10). Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menjelaskan tujuan diadakan kegiatan ini dalam rangka menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. “”Kegiatan ini juga sebagai tindaklanjut dari Pencanangan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur pada 30 Juli 2021 lalu. Pda kesempatan ini Kami sengaja mengundang narasumber yang ahli di bidangnya yakni, Group Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Yulianto Saptoprasetyo, serta Inspektur Wilayah III Inspektorat Utama KPU RI, Nur Wakit Aliyusron,” jelas Nanik dalam sambutannya (14/10/2021). Senada dengan yang disampaikan Sekretarisnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan jika agenda Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang dilaksanakan hari ini secara live di kanal youtube KPU JAWA TIMUR dan melalui zoom meeting adalah bentuk akuntabilitas dan deklarasi pada publik, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur merupakan lembaga yang bebas korupsi, bebas gratifikasi dan berintegritas. “Kegiatan ini juga menunjukkan seberapa besar perubahan yang dilakukan secara bertahap dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi. Berkaitan dengan ini, maka KPU Provinsi akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan mengevaluasi terkait dengan pengawasan internal di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, agar implementasi reformasi birokrasi ini semakin baik,” papar Anam. Lebih lanjut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyebutkan isu tentang pengendalian internal yang di dalamnya ada Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan. “Pengendalian internal tidak jauh dengan isu etik dan kode perilaku. Dalam proses Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Divisi Hukum tidak bekerja sendirian. Ada Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM yang melakukan pembinaan SDM. Dalam penyelenggaran tahapan pemilu, Divisi Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM melakukan pencegahan, sementara ranah penindakan masuk ranah Divisi Hukum dan Pengawasan,” ujar Arba. Arba melanjutkan, jika sistem hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Indonesia sudah luar biasa didesain dimana betul-betul memposisikan penyelenggara terjaga dan semua pihak memiliki akses untuk turut menjaga penyelenggara pemilu. Dimulai dari etika, membuka pintu pengaduan dari semua pihak terkait etika penyelenggara. Kemudian yang kedua, bila dalam proses penyelenggaraan pemilu, KPU mengambil keputusan yang merugikan atau berpihak, peserta bisa membawa persoalan ini ke Bawaslu, ini yang disebut dengan sengketa proses terkait pelanggaran administratif. “Jika keputusan Bawaslu sampai bisa diajukan ke Pengadilan TUN keputusan Kita bisa dipersoalkan. Terkait dengan prosedur, Kita tetap dikontrol, setiap peserta atau masyarakat tetap bisa mengadukan kebijakan-kebijakan tersebut merugikan pelanggaran administrasi yang Bawaslu bisa merekomendasikan mengulang proses, ini sangat mengikat KPU. Bahkan tidak cukup sengketa proses, terbitnya rekomendasi, Kita di dalam Undang-undang diikat dengan berbagai pasal-pasal yang sifatnya pidana. Dan ketika seluruh rangkaian proses penyelenggaraan selesai, masih ada kesempatan untuk peserta mengajukan sengketa hasil pemilu atau pemilihan,” papar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini. Usai rangkaian sambutan dan pengarahan ini, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari KPK dan Inspektorat KPU RI. (AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali