Berita Terkini

Wujudkan Predikat WBK/WBBM, KPU Jatim Studi Banding ke Dirjen Bea Cukai Jatim I

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya percepatan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) berkesempatan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I untuk melakukan studi banding (Kamis, 17/2).

Kegiatan studi banding ini dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia serta didampingi oleh Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Rizki Indah Susanti, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Popong Anjarseno serta Kepala Bagian  Perencanaan; Data dan Informasi Nurita Paramita. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikamto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Yanti Sarmuhidayanti, serta Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Arief Setyawan.

Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq yang berkesempatan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan menuturkan bila KPU Jatim merasa perlu banyak belajar kepada Kanwil DJBC Jawa Timur I terkait beberapa aspek dalam rangka pembangunan zona integritas, sehingga melakukan studi banding ini.

“KPU Jatim saat ini sedang berupaya melakukan percepatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara Kanwil DJBC Jawa Timur I telah memperoleh predikat WBK pada tahun 2020 dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Kami merasa perlu banyak belajar terkait beberapa aspek dalam rangka pembangunan zona integritas di lingkungan instansi Kami,” jelas Rozaq (17/2/2022).

Rozaq melanjutkan, bahwa dalam ketentuan regulasi, KPU menerapkan prinsip etik, kemandirian, profesionalitas, serta proprorsionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti pemutakhiran data pemilih, pengelolaan logistik pemilu, dan tahapan lainnya.

“Untuk itu, Kami menginginkan program pembangunan zona integritas di wilayah KPU Jatim tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun juga harus secara konkret diimplementasikan dalam rangka rangka tercapainya pemilu dan pemilihan yang berintegritas,” tutur pria asal Sampang ini.

Menanggapi apa yang disampaikan Rozaq, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Padmoyo merasa terhormat menerima kedatangan KPU Jatim sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bekerja dalam jadwal waktu pemilu yang ketat terus berupaya dan berkomitmen untuk menjadi instansi bebas korupsi.

“Bebas korupsi adalah sebuah keharusan, dimana seluruh instansi saat ini saling berlomba untuk menjadi WBK, bukan lagi saling menunggu. Pembangunan zona integritas adalah aksi. Pembangunan zona integritas menuju WBK dan bebas gratifikasi harus diserukan, diberitahukan secara luas, bisa melalui media maupun dengan mengundang stakeholder dan pihak lain yang berhubungan langsung, dan membuat kesepakatan untuk berkomitmen tidak melakukan gratifikasi maupun suap,” terang Padmoyo.

Padmoyo juga mengungkapkan jika pihaknya dengan senang hati akan membantu KPU Jatim dalam proses pembangunan zona integritas di KPU Jatim. “Kanwil DJBC Jawa Timur I membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi dan siap memberikan asistensi secara daring kepada KPU Jatim, katanya.

Diskusi berjalan semakin gayeng dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari KPU Jatim yang disampaikan oleh KPU Jatim terkait anggaran pembangunan zona integritas, survei pelayanan serta manajemen pengelolaan SDM.

(AFN/ AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali